Home / Peristiwa

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:23 WIB

Tim Walet Polres Lahat Kembali Amankan Terduga Pengedar Belasan Paket Sabu

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap terduga pengedar dan belasan barang bukti narkoba jenis sabu.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (4/5).

Terduga pengedar sabu itu, tambah Lispono, inisial C warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat ditangkap berawal masuknya infomasi ke anggota Tim Walet bahwa di rumah C sering dijadikan transkasi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wib operasi penangkapan berlangsung di rumah C.

Baca Juga!  Keuntungan Panen Raih Puluhan Juta Rupiah, KADIN Lahat Ajak Tanam Porang

Operasi penangkapan itu membuahkan hasil dengan mengamankan C dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.

“Tepatnya sebelas paket, yakni 1 paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,78 gram dan 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga juga narkotika jenis sabu berat brutto 2,11 gram;,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga berhasil mengamankan barang bukti ⁠2 buah pipet  yang ujungnya telah diruncingi warna hijau dan hitam, ⁠3 bal platik klip transparan dan 1 unit timbangan digital warna hitam.

Baca Juga!  Manis Bagaikan Gula : Yulius Maulana Jadi Rebutan Warga Desa Purbamas Kikim Tengah

Kemudian, barang bukti 1 unit handphone android merk VIVO Y28 warna hijau dengan nomor sim card: 083896716279, nomor IMEI 1: 869704077476544 dan nomor IMEI 2: 869704077476544, uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu serta 1 buah kotak rokok merk class mild warna ungu.

“Saat ini C dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan status hukum C yakni terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Lispono.***(Humres)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Anggota DPRD Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Lahat Gelar Reses Tahap II Tahun 2026 Di Tiga Tempat Berbeda

Kabupaten Lahat

Reses Anggota DPRD Dapil 1 Kecamatan Lahat Kota, SD Negeri 25 Lahat Butuh Perbaikan

Peristiwa

Pemkab Lahat Melaksanakan Panen Perdana Bawang Merah Varietas Brebes

Peristiwa

Ujian Praktek Hari Kedua SD Negeri 8 Lahat Berjalan Tertib Dan Lancar, Ini Pelajarannnya

Peristiwa

Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

Peristiwa

Peristiwa

Laporan 110, Gerak Cepat Polres Lahat Selamatkan Penumpang Bus Masuk Jurang

Peristiwa

SD Negeri 32 Lahat Mengelar Pesantren Ramadhan 1447 Hijiriah, Berikut Pesan Kepala Sekolah
error: Content is protected !!