Home / Peristiwa

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:23 WIB

Tim Walet Polres Lahat Kembali Amankan Terduga Pengedar Belasan Paket Sabu

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap terduga pengedar dan belasan barang bukti narkoba jenis sabu.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (4/5).

Terduga pengedar sabu itu, tambah Lispono, inisial C warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat ditangkap berawal masuknya infomasi ke anggota Tim Walet bahwa di rumah C sering dijadikan transkasi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wib operasi penangkapan berlangsung di rumah C.

Baca Juga!  Waw,..Diduga Terlibat Politik Praktis Tiga Oknum ASN Lahat Dipangil Bawaslu

Operasi penangkapan itu membuahkan hasil dengan mengamankan C dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.

“Tepatnya sebelas paket, yakni 1 paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,78 gram dan 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga juga narkotika jenis sabu berat brutto 2,11 gram;,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga berhasil mengamankan barang bukti ⁠2 buah pipet  yang ujungnya telah diruncingi warna hijau dan hitam, ⁠3 bal platik klip transparan dan 1 unit timbangan digital warna hitam.

Baca Juga!  Yulius Maulana, "Selamat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional"

Kemudian, barang bukti 1 unit handphone android merk VIVO Y28 warna hijau dengan nomor sim card: 083896716279, nomor IMEI 1: 869704077476544 dan nomor IMEI 2: 869704077476544, uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu serta 1 buah kotak rokok merk class mild warna ungu.

“Saat ini C dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan status hukum C yakni terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Lispono.***(Humres)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pemerintah Desa Ulak Mas Salurkan BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 Langsung ke Rumah Warga

Peristiwa

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Desa Giri Mulya, Tidak Ada Korban Jiwa

Kabupaten Lahat

Pasca Hujan Deras, Kepala Sekolah SDN 30 Lahat Tinjau Kerusakan Bangunan yang Semakin Memburuk

Kabupaten Lahat

Tutup Tps Rt 20 Talang Jawa Selatan Menuai Perdebatan Di Medsos

Kabupaten Lahat

Warga Tutup TPS RT 20 Talang Jawa Selatan: Dua Dekade Menderita, Belum Ada Solusi dari DLH Lahat

Kabupaten Lahat

Korban Kebakaran Desa Giri Mulya Kembali Dibantu Jajaran Kepala Sekolah SD Di Kecamatan Lahat

Peristiwa

Bersinergi, Polres Lahat Berhasil Jinakan Karhutla di Kikim Timur

Peristiwa

Warga Desa Giri Mulya Lahat Galang Donasi Korban Kebakaran Rumah
error: Content is protected !!