Home / Peristiwa

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:09 WIB

Waw,..Diduga Terlibat Politik Praktis Tiga Oknum ASN Lahat Dipangil Bawaslu

Bawaslu Lahat : ASN Tidak Netral Akan Ditindak

LAHAT SUMSEL – MLCI – Hari ini, Selasa (13/2/24), Bawaslu Lahat menggali keterangan terkait adanya pemberitaan Dugaan ASN yang terlibat politik Praktis adanya sebuah Modil Dinas (Mobdin) milik Pemkab Lahat BG 39 E Dan beberapa ASN di seputar Eks RM yang kini sudah menjadi milik pimpinan DPW partai Demokrat Sumsel, Cik Ujang.

Karena mobdin  dan ASN yang berada di lokasi diduga acap-kali menjadi tempat peristirahatan pribadi Pimpinan DPW Demokrat Sumsel, Cik Ujang dan besar kemungkinan Cik Ujang juga akan kembali mencalonkan diri di Pilkada Lahat 2024 ini, maka pihak Bawaslu memanggil pengguna Mobdin dan ASN tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga!  Kadis PUPR Bina Marga Lahat Menghidar Dari Wartwan, Ada Apa Di Dinas PUPR

“Benar, hari ini kita panggil sekaligus minta keterangan dari E. Namun menurut penjelasannya, yang membawa Mobdin saat itu bukanlah dirinya, melainkan sopirnya yang sedang beristirahat makan di lokasi itu”, ungkap Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S. Hi, MM melalui Komisior Devisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni, ST.

 

Selain itu, mengenai ada dua orang ASN yang panggil, tampak Lurah inisial “S” sedang menghadap Komisior Devisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni, ST. dan satu Orang ASN lainnya.

Tambahnya, dua ASN tersebut sudah dimintai keterangannya. Hanya saja, untuk keduanya tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang keberadaan mereka di lokasi saat itu.”tuturnya

Baca Juga!  Bangunan Di Desa Giri Mulya, Makartitama Dan Ulak Mas Di Monev Camat Lahat

“Menurut pengakuan mereka, mereka tidak mengakui adanya mereka di lokasi seperti yang ada di photo yang tersebar. Namun yang jelas, dugaan tersebut tengah diproses. Jika terbukti melanggar, maka ASN tersebut bakal terancam sanksi pidana”, sebutnya.

Pihaknya berharap, Kepada Kepala Daerah, agar mewanti-wanti seluruh ASN di jajarannya untuk taat dan patuh pada aturan kepegawaian. Karena jika terbukti, sanksinya penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan, bahkan pemecatan bagi ASN bisa saja dikenakan.

“Bisa berpengaruh terhadap penurunan pangkat, jabatan mereka dan kasusnya itu akan kami rekomendasikan ke Komisi ASN”, tutup pria yang akrab disapa Iwan ini

Share :

Baca Juga

Peristiwa

SD Negeri 25 Lahat Lepas 22 Siswa Kelas VI, Lulus 100 Persen

Peristiwa

SD Negeri 32 Lahat: Perpisahan Penuh Makna, Awal Pengabdian Di Langkah Baru

Peristiwa

Dugaan Iuran Kurban Rp 20 Juta per OPD Jadi Sorotan, Ketua AWDI Lahat Dorong Transparansi Dan Penelusuran

Kabupaten Lahat

Ketua DPC AWDI Lahat Angkat Bicara: Sudah Masuk Bulan Enam, ADD Belum Cair, Pengajuan Saja Terkunci

Peristiwa

Jalin Sinergitas: Wartawan medialematang.co.id dan Posmetro Silaturahmi Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat

Peristiwa

SD Negeri 13 Lahat Raih 7 Piala di Lomba Marching Band HUT ke-157 Kabupaten Lahat

Peristiwa

Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026: 13 SD di Kabupaten Lahat Masuk Daftar, 2 Sekolah Segera Lengkapi Dokumen

Peristiwa

Klarifikasi Kepala Desa Pagar Jati Terkait Video Viral: Penyaluran Bantuan Sesuai Aturan Dan Syarat Berlaku
error: Content is protected !!