Home / Peristiwa

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:09 WIB

Waw,..Diduga Terlibat Politik Praktis Tiga Oknum ASN Lahat Dipangil Bawaslu

Bawaslu Lahat : ASN Tidak Netral Akan Ditindak

LAHAT SUMSEL – MLCI – Hari ini, Selasa (13/2/24), Bawaslu Lahat menggali keterangan terkait adanya pemberitaan Dugaan ASN yang terlibat politik Praktis adanya sebuah Modil Dinas (Mobdin) milik Pemkab Lahat BG 39 E Dan beberapa ASN di seputar Eks RM yang kini sudah menjadi milik pimpinan DPW partai Demokrat Sumsel, Cik Ujang.

Karena mobdin  dan ASN yang berada di lokasi diduga acap-kali menjadi tempat peristirahatan pribadi Pimpinan DPW Demokrat Sumsel, Cik Ujang dan besar kemungkinan Cik Ujang juga akan kembali mencalonkan diri di Pilkada Lahat 2024 ini, maka pihak Bawaslu memanggil pengguna Mobdin dan ASN tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga!  Ketua Umum Partai Gerindra Menginstruksikan Bantu Korban Banjir Kalteng

“Benar, hari ini kita panggil sekaligus minta keterangan dari E. Namun menurut penjelasannya, yang membawa Mobdin saat itu bukanlah dirinya, melainkan sopirnya yang sedang beristirahat makan di lokasi itu”, ungkap Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S. Hi, MM melalui Komisior Devisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni, ST.

 

Selain itu, mengenai ada dua orang ASN yang panggil, tampak Lurah inisial “S” sedang menghadap Komisior Devisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni, ST. dan satu Orang ASN lainnya.

Tambahnya, dua ASN tersebut sudah dimintai keterangannya. Hanya saja, untuk keduanya tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang keberadaan mereka di lokasi saat itu.”tuturnya

Baca Juga!  Laporan 110, Gerak Cepat Polres Lahat Selamatkan Penumpang Bus Masuk Jurang

“Menurut pengakuan mereka, mereka tidak mengakui adanya mereka di lokasi seperti yang ada di photo yang tersebar. Namun yang jelas, dugaan tersebut tengah diproses. Jika terbukti melanggar, maka ASN tersebut bakal terancam sanksi pidana”, sebutnya.

Pihaknya berharap, Kepada Kepala Daerah, agar mewanti-wanti seluruh ASN di jajarannya untuk taat dan patuh pada aturan kepegawaian. Karena jika terbukti, sanksinya penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan, bahkan pemecatan bagi ASN bisa saja dikenakan.

“Bisa berpengaruh terhadap penurunan pangkat, jabatan mereka dan kasusnya itu akan kami rekomendasikan ke Komisi ASN”, tutup pria yang akrab disapa Iwan ini

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tingkatkan Disiplin dan Kepemimpinan, Dindikbud Lahat Gelar Pembinaan Kepala Sekolah Dasar

Peristiwa

Kejaksaan Negeri Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lebih dari Rp2,18 Miliar

Peristiwa

Bapenda Lahat Sosialisasikan Opsi PKB dan BBNKB, Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Pajak Kendaraan

Peristiwa

Semangat Gotong Royong Menguat, Pemerintah Desa Giri Mulya dan Warga Bersama Perbaiki Rumah Tertimpa Pohon

Peristiwa

Rakor Pengelolaan Sarpras: Jamin Kepatuhan Aturan dan Manfaat Hasil Bongkaran

Peristiwa

SD Negeri 5 Lahat Ukir Beragam Prestasi Gemilang di Ajang O2SN, Pencak Silat hingga FLS3N Tahun 2026

Peristiwa

Kepala Bapenda Lahat Tegaskan Komitmen Maksimalkan PAD Melalui Strategi Terintegrasi dan Transformasi Digital

Peristiwa

Gaharu, SE, MM Gelar Reses Tahap III Tahun Sidang 2026: Tampung Langsung Aspirasi Masyarakat Dapil I Kecamatan Lahat
error: Content is protected !!