Home / Peristiwa

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Tim Paslon Nomor 1 YM-BM Temukan Indikasi Kecurangan Di 7 Kecamatan, Ketua Tim Pemenangan Akan Laporkan Ke Bawaslu Dan MK

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Guna Menindak lanjuti hasil temuan Tim Pasangan Calon Bupati Lahat Yulius Maulana .ST dan Wakil Bupati Lahat H.Budiarto Marsul SE..,M.SI Nomor urut 1 (Satu) yang terjadi pada pelaksanaan rekapitulasi dan Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada tahun 2024 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Lahat Sekira pukul 15.00 Wib  Tim pasangan Nomor urut 1( Satu) mengadakan Jumpa Pers di Kediaman Paslon nomor 1 Bupati Lahat Yulius Maulana ST, pada hari Selasa 3 Desember 2024.

Dalam Pers reless yang di sampaikan kepada Puluhan Awak media Cetak dan Online, bahwa Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1(Satu) Yulius Maulana ST dan DR H. Budiatto Marsul SE M.Si sudah  menemukan indikasi Kecurangan Pengelembungan Suara ditingkat TPS dengan pembuktian, tidak Sikronisasinya jumlah Pemilih atau pengunaan surat suara dengan daftar hadir Pemilih.

Baca Juga!  Warga Jarai Temukan Mayat Terlentang di Kebun Kopi Muara Payang

Adapun kecurangan yang dimaksud  ditemukan di beberapa TPS di 7 kecamatan Wilayah Kabupaten Lahat, antara lain : di kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur dan Merapi Selatan, Kemudian Kecamatan Lahat Kota, kecamatan Pseksu, kecamatan Kikim Barat, Kikim Timur dan kecamatan Pseksu. “Di Katakan H. Novran Marjani S.pd selaku ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 YM -BM.

Diceritakan Novran, “Kejanggalan yang diduga telah Terjadi pengelembungan Suara Secara Masif yang dilakukan dengan cara memanfaatkan Pemilih untuk mengunakan Hak pilihnya lebih dari satu kali, Dari pemilih yang tidak terdaftar Mendapat kesempatan memberikan suara di TPS, ini dibuktikan dengan perbedaan jumlah pemilih yang hadir dan hal ini bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 point d dan c pada PKPU  nomor 17 tahun 2024. “Tambah Novran

Baca Juga!  Bostandi, SE Kembali Menjabat Kepala Desa jajaran Baru

Serta pasal 50  ayat 4,5 dan 6 PKPU  nomor 17 tahun 2024.

“Selanjutnya ada kecurangan pada Absensi yang hadir, diduga ditanda tangani oleh orang lain ini dibuktikan dengan adanya kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih Yang hadir di TPS dan ditemukan pada absensi yang tidak ditanda tangani oleh DPT pada hari Pemungutan Suara .

Ditambahkannya, “Dengan adanya temuan dan Dugaan Kecurangan diatas. “TIM Paslon Nomor 1 Merasa keberatan dan mengajukan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Demi mewujudkan Pilkada yang Adil , Jujur dan Berintegritas, dengan Surat nomor 17/YM -BM/Lahat/2024 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Lahat dan tidak Menutup Kemungkinan Kalau tidak Ada tindak Lanjut Di Bawaslu Kabupaten Lahat ke Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan dan ke Bawaslu RI dan MK. “Tutup Novran Marjani S.Pd

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dugaan Iuran Kurban Rp 20 Juta per OPD Jadi Sorotan, Ketua AWDI Lahat Dorong Transparansi Dan Penelusuran

Kabupaten Lahat

Ketua DPC AWDI Lahat Angkat Bicara: Sudah Masuk Bulan Enam, ADD Belum Cair, Pengajuan Saja Terkunci

Peristiwa

Jalin Sinergitas: Wartawan medialematang.co.id dan Posmetro Silaturahmi Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat

Peristiwa

SD Negeri 13 Lahat Raih 7 Piala di Lomba Marching Band HUT ke-157 Kabupaten Lahat

Peristiwa

Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026: 13 SD di Kabupaten Lahat Masuk Daftar, 2 Sekolah Segera Lengkapi Dokumen

Peristiwa

Klarifikasi Kepala Desa Pagar Jati Terkait Video Viral: Penyaluran Bantuan Sesuai Aturan Dan Syarat Berlaku

Peristiwa

MAN 1 Lahat: Mencetak Generasi Cerdas dan Berakhlakul Karimah Melalui Proses Dan Kebersamaan

Peristiwa

Jalan ke Manna Tertutup Longsor, Polres Lahat Monitoring Intensif di Tanjung Sakti
error: Content is protected !!