Home / Peristiwa

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Tim Paslon Nomor 1 YM-BM Temukan Indikasi Kecurangan Di 7 Kecamatan, Ketua Tim Pemenangan Akan Laporkan Ke Bawaslu Dan MK

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Guna Menindak lanjuti hasil temuan Tim Pasangan Calon Bupati Lahat Yulius Maulana .ST dan Wakil Bupati Lahat H.Budiarto Marsul SE..,M.SI Nomor urut 1 (Satu) yang terjadi pada pelaksanaan rekapitulasi dan Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada tahun 2024 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Lahat Sekira pukul 15.00 Wib  Tim pasangan Nomor urut 1( Satu) mengadakan Jumpa Pers di Kediaman Paslon nomor 1 Bupati Lahat Yulius Maulana ST, pada hari Selasa 3 Desember 2024.

Dalam Pers reless yang di sampaikan kepada Puluhan Awak media Cetak dan Online, bahwa Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1(Satu) Yulius Maulana ST dan DR H. Budiatto Marsul SE M.Si sudah  menemukan indikasi Kecurangan Pengelembungan Suara ditingkat TPS dengan pembuktian, tidak Sikronisasinya jumlah Pemilih atau pengunaan surat suara dengan daftar hadir Pemilih.

Baca Juga!  Siap Maju Pilkada Lahat 2024, Ini Langka Jitu Tim Pemenangan Paslon YM-Budiarto

Adapun kecurangan yang dimaksud  ditemukan di beberapa TPS di 7 kecamatan Wilayah Kabupaten Lahat, antara lain : di kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur dan Merapi Selatan, Kemudian Kecamatan Lahat Kota, kecamatan Pseksu, kecamatan Kikim Barat, Kikim Timur dan kecamatan Pseksu. “Di Katakan H. Novran Marjani S.pd selaku ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 YM -BM.

Diceritakan Novran, “Kejanggalan yang diduga telah Terjadi pengelembungan Suara Secara Masif yang dilakukan dengan cara memanfaatkan Pemilih untuk mengunakan Hak pilihnya lebih dari satu kali, Dari pemilih yang tidak terdaftar Mendapat kesempatan memberikan suara di TPS, ini dibuktikan dengan perbedaan jumlah pemilih yang hadir dan hal ini bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 point d dan c pada PKPU  nomor 17 tahun 2024. “Tambah Novran

Baca Juga!  Ramah Tamah Bersama Forum Komunitas Masyarakat Kikim Area, Yulius Maulana Dinilai Lulus Secara Rekam Jejak

Serta pasal 50  ayat 4,5 dan 6 PKPU  nomor 17 tahun 2024.

“Selanjutnya ada kecurangan pada Absensi yang hadir, diduga ditanda tangani oleh orang lain ini dibuktikan dengan adanya kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih Yang hadir di TPS dan ditemukan pada absensi yang tidak ditanda tangani oleh DPT pada hari Pemungutan Suara .

Ditambahkannya, “Dengan adanya temuan dan Dugaan Kecurangan diatas. “TIM Paslon Nomor 1 Merasa keberatan dan mengajukan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Demi mewujudkan Pilkada yang Adil , Jujur dan Berintegritas, dengan Surat nomor 17/YM -BM/Lahat/2024 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Lahat dan tidak Menutup Kemungkinan Kalau tidak Ada tindak Lanjut Di Bawaslu Kabupaten Lahat ke Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan dan ke Bawaslu RI dan MK. “Tutup Novran Marjani S.Pd

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SIDAK DPRD LAHAT: Proyek Budidaya Ikan Ratusan Juta di Penandingan Gagal Total, Hasil Panen Hanya 3 Ton dari Target 100 Ton

Peristiwa

Berita Acara Pembagian Lahan Dipertanyakan: Dilaksanakan Tanpa Melibatkan Ahli Waris Desa Keban Agung

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2

Kabupaten Lahat

Unggahan Tentang Seleksi Masuk SMAN 1 Lahat Viral di Media Sosial

Peristiwa

Fakta Terungkap, Rapat Koordinasi Bahas Kesepakatan Lahan Plasma Masyarakat Sekitar PT. Sawit Mas Sejahtera

Peristiwa

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. SMS, Kepala Desa Gelumbang Pertanyakan Luas Lahan

Kabupaten Lahat

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi PT Sawit Mas Sejahtera

Pendidikan

Pelepasan dan Tasyakuran Siswa Kelas VI SD Negeri 2 Lahat Tahun Pelajaran 2025-2026
error: Content is protected !!