Home / Hukum & Kriminal

Senin, 30 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tersangka Berusaha Kabur, Tim Satreskoba Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Bumi Seganti Setungguan terus diungkap dan pelaku ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat.

“Kali ini tersangka diamankan berikut barang bukti 3 paket sabu, 1 linting daun ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (30/03).

Diterangkan Lispono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan.

Baca Juga!  Soal Pemecatan Anggota Garda Prabowo Lahat, Pengurus: "Belum Sah"

Operasi Penangkapan digelar pada 26 Maret 2026 dan berhasil mengamankan tersangka SM bin JP usia 24 tahun warga Sekip Kelurahan Pasar Lama dikontrakan milik S beralamat Tebing Sage Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat.

“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur saat melihat Tim Reskoba namun berhasil di amankan untuk dilakukan penggeledahan badan,” sambung Lispono.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan yang disaksikan oleh  masyarakat sipil, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,43 gram dan 1 daun kering yang diduga narkoba jenis ganja dalam lintingan dengan kertas putih  seberat bruto 0.20 gram.

“Barang bukti didapat tersebut diakui oleh tersangka, bahwa benar narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” jelas Lispono.

Baca Juga!  Tas 18 Paket Ganja, YUP Diringkus Polres Lahat

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satreskoba Polres Lahat dan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!