Home / Hukum & Kriminal

Senin, 30 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tersangka Berusaha Kabur, Tim Satreskoba Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Bumi Seganti Setungguan terus diungkap dan pelaku ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat.

“Kali ini tersangka diamankan berikut barang bukti 3 paket sabu, 1 linting daun ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (30/03).

Diterangkan Lispono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan.

Baca Juga!  Sopir Ini Tak Berkutik, Team Walet Polres Lahat Temukan Banyak Paket Ganja

Operasi Penangkapan digelar pada 26 Maret 2026 dan berhasil mengamankan tersangka SM bin JP usia 24 tahun warga Sekip Kelurahan Pasar Lama dikontrakan milik S beralamat Tebing Sage Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat.

“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur saat melihat Tim Reskoba namun berhasil di amankan untuk dilakukan penggeledahan badan,” sambung Lispono.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan yang disaksikan oleh  masyarakat sipil, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,43 gram dan 1 daun kering yang diduga narkoba jenis ganja dalam lintingan dengan kertas putih  seberat bruto 0.20 gram.

“Barang bukti didapat tersebut diakui oleh tersangka, bahwa benar narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” jelas Lispono.

Baca Juga!  Lautan Manusia di Pagar Gunung Ingin "Ngaleh Ase", Sepakat YM-BM Menang

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satreskoba Polres Lahat dan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar
error: Content is protected !!