Home / Hukum & Kriminal

Senin, 30 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tersangka Berusaha Kabur, Tim Satreskoba Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Bumi Seganti Setungguan terus diungkap dan pelaku ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat.

“Kali ini tersangka diamankan berikut barang bukti 3 paket sabu, 1 linting daun ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (30/03).

Diterangkan Lispono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan.

Baca Juga!  Kasatres Narkoba Polres Lahat Pimpin Penangkapan 4 Sipil dan 1 Oknum Diserahkan ke Subdenpom

Operasi Penangkapan digelar pada 26 Maret 2026 dan berhasil mengamankan tersangka SM bin JP usia 24 tahun warga Sekip Kelurahan Pasar Lama dikontrakan milik S beralamat Tebing Sage Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat.

“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur saat melihat Tim Reskoba namun berhasil di amankan untuk dilakukan penggeledahan badan,” sambung Lispono.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan yang disaksikan oleh  masyarakat sipil, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,43 gram dan 1 daun kering yang diduga narkoba jenis ganja dalam lintingan dengan kertas putih  seberat bruto 0.20 gram.

“Barang bukti didapat tersebut diakui oleh tersangka, bahwa benar narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” jelas Lispono.

Baca Juga!  Hendak Terjun ke Sumur, Tersangka Ini Diciduk Satreskoba Polres Lahat

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satreskoba Polres Lahat dan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!