Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:25 WIB

Terduga Penjual Sabu Ini Berhasil Diciduk Tim Walet Polres Lahat

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat memberantas dan mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat kembali terbukti.

“Kali ini kita ciduk tersangka penjual narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Kamis (17/6/2021).

Diuraikan AIPTU Lispono, penangkapan tersangka ABD (34) warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Cemara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga!  PN Lahat, Aroma Ketegangan Sidang Khairul Menyeruak

“Kemudian Tim lakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, lalu pada hari Minggu, 13 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka di pinggir Jalan Cemara tersebut,” sambungnya.

Saat ditangkap, lanjut AIPTU Lispono, tersangka sedang di pinggir jalan dekat sepeda motor miliknya, lalu Tim melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus plastik hitam.

“Dalam bungkus plastik hitam itu terdapat 1 lembar tissue dan didalamnya terdapat 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong bagian depan sebelah kiri celana dipakai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga!  Sering Transaksi di Desa, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Tim Walet Polres Lahat

Tersangka, terang AIPTU Lispono, mengakui barang bukti diduga sabu seberat 0,28 gram tersebut adalah miliknya yang didapat degan cara membeli kepada S seharga Rp 400 ribu untuk dijual kembali.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan pada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar
error: Content is protected !!