LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali tunjukan taringnya mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lahat.
“Kali ini kembali pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (12/01).
Keresahan masyarakat sampai ke telinga Kasatres Narkoba Polres Lahat, Iptu LAE Tambunan SH MH bahwa di salah satu jalan dalam Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat kerap terjadi transaksi Narkotika.
Atas informasi itu, lanjut Lispono, Kasatres memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga sasaran dan ciri ciri orang tersebut telah diketahui. Maka lanjut pada Jumat 09 Januari 2026 sekira jam 22.10 wib Tim gelar Operasi Penangkapan.
Alhasil, anggota Satres Narkoba Polres Lahat bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH berhasil menangkap tersangka YA (35) warga RT.002 RW.001 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.
Tersangka YA digerebek dalam rumahnya dan saat digeledah, Tim mendapatkan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak rokok merk Dji Sam Soe dan 1 ball plastik klip transparan di gudang lantai dua rumah tersangka.
Tim Satres Narkoba juga menemukan barang bukti lain berupa 1 unit handphone android merk Redmi 9 dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi di dalam kamar tersangka.
“Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari ME alamat Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dengan cara membeli untuk dijual kembali,” terang Lispono.
Kini tersangka YA berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa Tim Satres Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Status hukum tersangka YA sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.*** D4F.
Berikut barang bukti yang didapat Tim Satres Narkoba Polres Lahat dari tersangka YA:
- 1 lembar plastik klip transparan berisikan Kristal kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram
- 1 unit handphone android merk REDMI 9 warna ungu dengan nomor SIM CARD : 0857-5896-3614 dengan No IMEI I : 860957050797604 dan No IMEI II : 860957050797612
- 1 buah kotak rokok warna hitam merk Dji Sam Soe
- 1 ball plastik klip transparan
- 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.









