LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Jagal Bandit Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan.
“Kasus penggelapan itu melibatkan tersangka RA warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (13/12).
Lispono menambahkan, kronologi kejadia pada Minggu 28 September 2025 lalu sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di rumah korban Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat tersangka RA datang ke rumah korban.
Lalu, korban meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 69xx EAN milik korban. Pelaku beralasan mau menjemput anak dan istrinya.
Setelah dipinjamkan motor oleh korban, tersangka langsung membawa motor tersebut. Ternyata, pelaku tidak mengembalikan motor milik korban tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk di tindak lanjutin sebagai hukum yang berlaku.
Tidak lanjut dari laporan itu, jajaran Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Alhasil, pada Sabtu 6 Desember 2025 lalu sekitar jam 18.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Polres Lahat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka RA mengakui perbuatannya yang telah menggadaikan motor milik korban dengan seorang laki laki yang tidak dikenalnya sebesar Rp 2,5 juta di Simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim. Uang hasil menjual motor tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar STNK unit motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 69xx EAN, atas nama Meilawati.
Satu BPKB unit motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 69xx EAN atas nama Meilawati. Satu helai baju kaos warna hitam
“Saat ini tersangka RA dan barang bukti telah diamankan di Unit Pidum Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***D4F
Berikut pengungkapan kasus tersangka RA ini berdasarkan:
- Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 371 / IX / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 September 2025.
- Laporan polisi terkait dalam kasus penggelapan sepeda motor tersangka RA diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP / B / / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal Oktober 2025.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal Oktober 2025.\
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / XI/ 2025 / SPKT / Sek jarai / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 Nopember 2025.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / Sek Kikim Selatan / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Oktober
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT /Sek Kiki m Tengah / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal Oktober 2025









