Home / Peristiwa

Selasa, 10 September 2024 - 01:57 WIB

Sorotan Publik, Diduga Oknum ASN Dan BPD Muara Payang Terlibat Praktik Politik

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Muara Payang, 8 September 2024, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suaminya menjabat Kepala Desa (Kades) Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis terkait dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Keterlibatan ASN dan BPD dalam politik ini menjadi sorotan publik dan dapat berujung pada pemberian sanksi tegas.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menyatakan bahwa ASN harus netral dalam pemilihan umum dan tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu calon. Jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.

Baca Juga!  Banggunan DD Tahap 2 Desa Sidomakmur, Dimonev Tim Kecamatan Kikim Barat

Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Pelanggaran terhadap netralitas ini tidak bisa ditoleransi, dan bisa diberi sangsi.

Selain itu, keterlibatan Ketua BPD Desa Talang Tinggi dalam politik praktis juga berpotensi menimbulkan masalah. Menurut peraturan yang mengatur tentang BPD, mereka memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan harus bersikap independen dari kepentingan politik tertentu. Jika Ketua BPD terbukti melanggar ketentuan tersebut, ia dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Camat dan pihak terkait.

Baca Juga!  Banyaknya Keluhan Masyarakat Tentang RSUD Lahat, Komisi IV DPRD Kabupaten Lahat Adakan Sidak. Berikut Temuannya

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar memahami batasan hukum terkait netralitas ASN dan pejabat desa. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil. Mereka juga menghimbau agar semua pejabat publik, khususnya ASN dan BPD, benar-benar mematuhi aturan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat menjelang Pilkada.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Anggota DPRD Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Lahat Gelar Reses Tahap II Tahun 2026 Di Tiga Tempat Berbeda

Kabupaten Lahat

Reses Anggota DPRD Dapil 1 Kecamatan Lahat Kota, SD Negeri 25 Lahat Butuh Perbaikan

Peristiwa

Pemkab Lahat Melaksanakan Panen Perdana Bawang Merah Varietas Brebes

Peristiwa

Ujian Praktek Hari Kedua SD Negeri 8 Lahat Berjalan Tertib Dan Lancar, Ini Pelajarannnya

Peristiwa

Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

Peristiwa

Peristiwa

Laporan 110, Gerak Cepat Polres Lahat Selamatkan Penumpang Bus Masuk Jurang

Peristiwa

SD Negeri 32 Lahat Mengelar Pesantren Ramadhan 1447 Hijiriah, Berikut Pesan Kepala Sekolah
error: Content is protected !!