Home / Peristiwa

Selasa, 10 September 2024 - 01:57 WIB

Sorotan Publik, Diduga Oknum ASN Dan BPD Muara Payang Terlibat Praktik Politik

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Muara Payang, 8 September 2024, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suaminya menjabat Kepala Desa (Kades) Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis terkait dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Keterlibatan ASN dan BPD dalam politik ini menjadi sorotan publik dan dapat berujung pada pemberian sanksi tegas.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menyatakan bahwa ASN harus netral dalam pemilihan umum dan tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu calon. Jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.

Baca Juga!  Terumbu Karang Di Pulau Pahawang Di Konservasi Bukit Asam

Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Pelanggaran terhadap netralitas ini tidak bisa ditoleransi, dan bisa diberi sangsi.

Selain itu, keterlibatan Ketua BPD Desa Talang Tinggi dalam politik praktis juga berpotensi menimbulkan masalah. Menurut peraturan yang mengatur tentang BPD, mereka memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan harus bersikap independen dari kepentingan politik tertentu. Jika Ketua BPD terbukti melanggar ketentuan tersebut, ia dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Camat dan pihak terkait.

Baca Juga!  Bangunan Di Desa Giri Mulya, Makartitama Dan Ulak Mas Di Monev Camat Lahat

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar memahami batasan hukum terkait netralitas ASN dan pejabat desa. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil. Mereka juga menghimbau agar semua pejabat publik, khususnya ASN dan BPD, benar-benar mematuhi aturan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat menjelang Pilkada.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SIDAK DPRD LAHAT: Proyek Budidaya Ikan Ratusan Juta di Penandingan Gagal Total, Hasil Panen Hanya 3 Ton dari Target 100 Ton

Peristiwa

Berita Acara Pembagian Lahan Dipertanyakan: Dilaksanakan Tanpa Melibatkan Ahli Waris Desa Keban Agung

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2

Kabupaten Lahat

Unggahan Tentang Seleksi Masuk SMAN 1 Lahat Viral di Media Sosial

Peristiwa

Fakta Terungkap, Rapat Koordinasi Bahas Kesepakatan Lahan Plasma Masyarakat Sekitar PT. Sawit Mas Sejahtera

Peristiwa

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. SMS, Kepala Desa Gelumbang Pertanyakan Luas Lahan

Kabupaten Lahat

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi PT Sawit Mas Sejahtera

Pendidikan

Pelepasan dan Tasyakuran Siswa Kelas VI SD Negeri 2 Lahat Tahun Pelajaran 2025-2026
error: Content is protected !!