Site icon Media Lematang

Simpan Belasan Paket Sabu di Selipan Kursi Sofa, Satreskoba Polres Lahat Ciduk Pemuda Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepiawaian personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat mencari Barang Bukti (BB) saat melakukan pengerebekan para tersangka pengedar narkotika tidak diragukan lagi.

“Terbukti saat pengerebekan kali ini, BB yang disembunyikan di selipan kursi sofa ruang tamupun bisa ditemukan,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (24/02).

Diterangkan Lispono, kronologi penangkapan tersangka inisial P laki-laki warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat bermula Satreskoba Polres Lahat mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu di sekitar kediaman tersangka P.

Atas informasi tersebut, pengungkapan kasus dimulai dan dipimpin Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH bersama Kanit I Ipda Noprianto SH dan Kanit II Ipda Raden Putro SH serta Team Opsnal melakukan penyelidikan.

“Alhasil Team mengetahui tempat dan ciri-ciri orang, lalu Sabtu 21 Februari 2026 sekira jam 20.30 Wib dilakukan pengerebekan di rumah tersangka P yang sedang berada di dalam kamar,” urai Lispono.

Ketika digeledah ada saksi 1 orang dan ditemukan BB berupa 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 14 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 3 paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diselipan sofa berada di ruang tamu rumah milik tersangka P.

“Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit handphone android merk Oppo A78 warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” beber Lispono.

Kepada Team Opsnal Satreskoba Polres Lahat, tersangka P yang kini berstatus hukum pengedar narkotika jenis sabu, mengakui bahwa benar BB narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari H dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.

“Saat ini tersangka P dan semua didapat berada di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a  UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Barang bukti dari tersangka P:

Exit mobile version