LAHAT SUMSEL – MLCI – Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Dugaan Penganiayaan yang dilakukan saudari Ella Damayanti terhadap Noni Kusmianah Berakhir dengan Restorasi Justice (RJ) Pengadilan Negeri Lahat.
Tampak, Dalam Persidangan Tersebut dipimpin Oleh Hakim Subur Eko Prasetyo S.H didampingi Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H Hakim Anggota, dan Hakim Anggota. Pada hari Senin 1 Desember 2025
Kemudian, Majelis Hakim Subur Eko Prasetyo S.H didampingi Hakim Anggota, Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H, dan Hakim Anggota menjelaskan, kepada Terdakwa, Ella Damayanti penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif karena dalam perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap Terdakwa saja. Melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Hakim menjelaskan, mengenai penyelesaian perkara melalui restoratif, berhubung sudah Restorasi Justice (RJ) terdakwa tidak ditahan dan diharapkan Terdakwa mengikuti Proses Sidang selanjutnya dengan Koperatif. pada tanggal 8 Desember 2025 dengan pembacaan Tuntutan. “Imbuh Hakim
Kemudian Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri S.H, M.H Menambahkan Untuk Terdakwa Ella Damayanti. Semoga dengan berlangsungnya Persidangan Ini, bisa menjadi Suatu pengalaman yang berharga. Kalau Dinasehati Ayuk itu coba didengarkan saja mana yang bagus diambil dan yang jeleknya ditinggalkan, Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran Berharga dan yang terakhir Bagi Terdakwa. “Tutup Hakim Anggota.
Ditempat terpisah, (Korban) Noni Kusmianah menyampaikan, Berhubung Kami sudah Berdamai dengan Kekeluargaan, meminta kepihak jaksa Negri Lahat tidak menuntut yang berat terhadap terdakwa dan agar Hakim juga dapat memberikan putusan yang sebaik-baiknya karna mengingat Saya telah memaafkan dengan ikhlas dan menerima perdamaian yang diajukan pihak terdakwa.
Pihak Noni Kusmianah juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam perkara ini sehingga terjadi perdamaian terutama Majelis Hakim yang telah memberikan jalan melalui jalan Restorasi Justice (RJ). “Tutur Noni Kusmianah









