Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 26 Juni 2021 - 16:38 WIB

Sempat Buron Dua Bulan, Penjambret HP Diciduk Tim Tiger Polres Lahat

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana kembali berhasil diungkap Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Sartreskrim) Polres Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK, Kasi Humas IPTU Hidayat dan Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE kepada media media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Sabtu (26/6/2021).

AIPTU Lispono menjelaskan, sempat buron 2 bulan akhirnya tersangka LU (18) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan berhasil diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar Tim Tiger pada Jumat 25 Juni 2021 sekira jam 18.00 Wib.

Baca Juga!  Tersangka Berusaha Kabur, Tim Satreskoba Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

“Tersangka LU ditangkap di rumah neneknya Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan sesuai proses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Dibeberkan AIPTU Lispono, tersangka LU bersama 3 orang temannya terlibat dalam aksi kejahatan Curat pada Sabtu, 24 April 2021 lalu sekira jam 22.45 Wib di lapangan Ex MTQ Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.

Modus operandi tersangka dengan cara mengambil 1 Unit HandPhone Android Oppo Reno 4 F Warna Hitam IME I 862215054012134 IME 2 862215054012126 milik korban, M Athaillah (16) warga Jalan Penghijuan Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.

Baca Juga!  Kapolsek Kota Agung Pimpin Pembubaran Balap Liar, 6 Ranmor Diamankan

Ketika itu, Lanjut AIPTU Lispono, korban sedang memakai handPhone, lalu tersangka menjambret alias menyetopi korban dan langsung mengambil handphone. Selanjutnya tersangka bersama teman tersangka melarikan diri dengan menggunkan sepeda motor.

“Tim Tiger saat ini telah amankan tersangka dan barang bukti di Mapolres berupa 1 Unit HandPhone Android Oppo Reno 4 F Warna Hitam IME I 862215054012134 IME 2 862215054012126 dan 1 Buah kotak HandPhone Android Oppo Reno 4 F Warna Hitam IME I 862215054012134 IME 2 862215054012126,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!