LAHAT SUMSEL, MLCI – Wanita inisial NJ usia 25 tahun nekat menyelipkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu di kembang hias yang terletak di ruang keluarga rumahnya tepat di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.
“BB sabu yang diselipkan tersangka NJ tersebut berhasil didapatkan Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (30/7).
Sebelumnya Team Walet, sambung Lispono, mendapatkan informasi bahwa di rumah NJ sering terjadi transaksi narkotika yang kemudian Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memerintahkan Kanit I Ipda Noprianto SH dan Kanit II Bripka Jupriadi serta Team Walet melakukan penyelidikan.
“Setelah sasaran, tempat serta ciri ciri orang sudah diketahui selanjutnya pada Senin 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib Team Walet langsung menuju ke Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” terangnya.
Tiba Desa Muara Maung, Team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NJ yang saat itu sedang duduk di kursi meja ruang keluarga rumahnya.
Ketika penggeledahan ditemukan BB 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu berat brutto 9,40 gram yang diselipkan tersangka NJ di kembang hias terletak di ruang keluarga rumahnya.
Tak hanya itu, Team Walet juga berhasil mengamankan BB 1 set alat hisap sabu atau bong dan uang tunai Rp 350 ribu serta 1 unit handphone android dan 1 bal plastik klip transparan ditemukan didalam kamar milik tersangka NJ.
Kepada Team Walet, tersangka NJ mengakui bahwa BB yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang kemudian dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini status hukum NJ sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Lispono.***(Humres)









