Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 29 Oktober 2021 - 11:08 WIB

Satreskrim Polres Lahat Ringkus Tersangka Curas dan Penadah

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan meringkus dua tersangka berikut Barang Bukti (BB).

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK dan Kanit Pidana Umum IPDA Buddi Agus SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Humas AIPTU Lispono SH. Jumat (29/10/2021).

AIPTU Lispono menguraikan bahwa kedua tersangka itu yakni pelaku pencurian inisial AA (16) pelajar warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat dan penadah inisial WA (31) warga Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.

“Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu 20 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib,” sambungnya.

Baca Juga!  Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Saat ini, lanjut AIPTU Lispono, kedua tersangka dan BB Merk Realmi 5 I warna hijau dengan IMEI 1: 866515040097792, IMEI 2: 866515040097784, dan 1 buah besi berbentuk pipih yang berujung lancip warna hitam dan panjang kurang lebih 25 CM berada di Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Lebih jauh AIPTU Lispono menerangkan, kronologi pencurian yang dilakukan tersangka AA terjadi pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 05.30 Wib di jalan pinggir Rel Kereta Api arah Trowongan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Baca Juga!  Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Ketika itu korban Elius Caesar (31) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang bersama temannya ingin membeli sarapan pagi dengan mengendarai sepeda motor.

Lalu, saat di lokasi kejadian tiba tiba datanglah dua orang laki laki memanggil, korbanpun berhenti. Kemudian tersangka mengambil tas milik korban dan menusuk perut korban disebelah kiri. Sedangkan, teman korban berhasil melarikan diri.

Tak terima atas kejadian tersebut, korbanpun melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Alhasil tersangka pencurian dan penadah masuk dalam perkara tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!