Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 Agustus 2024 - 01:47 WIB

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan BB Sabu Di Bagasi Mobil dan Ciduk Tersangka

Jurnalis Barab –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Team Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat AKP Khairudin SH.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering transkasi narkoba,” terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga kepada awak media melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (23/08/2024).

Lalu, tambah Lispono, atas perintah Kasatres Narkoba kepada anggota dilakukan lidik orang dan tempat yang tepatnya pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira jam 15.13 Wib bertempat di TKP halaman parkir RSUD Lahat telah tertangkap tangan tersangka inisial AT (32) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Baca Juga!  Akan Transaksi, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Tim Walet Polres Lahat

Ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap AT disaksikan salah seorang Satpam RSUD Lahat ditemukan Barang Bukti (BB) 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat brutto 2,00 gram

“Rinciannya BB antara lain 2 paket ditemukan di dalam 1 buah bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda dan 1 paket lainnya ditemukan didalam 1 bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu ,” terang Lispono.

Kedua bungkus rokok tersebut ditemukan dibagasi mobil bagian belakang sebelah kiri 1 unit mobil merk Daihatsu SIGRA B 2599 SOW warna silver, kemudian juga diamankan 1 unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga!  Posko PPKM Zona Merah Covid-19 Kecamatan Lahat Ditinjau Forkompimda

Diintgroasi singkat oleh Team Opsnal Satres Narkoba, Tersangka AT mengakui bahwa BB yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang ia dapat dari tersangka A (DPO) dengan cara dititipkan kepada AT untuk kemudian jualkan AT kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada tersangka A (DPO).

Selanjutnya tersangka AT yang berstatus tanpa hak, melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika jenis Sabu ini beserta BB dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka AT yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!