Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa / Sumatera Selatan

Sabtu, 1 April 2023 - 06:09 WIB

Satnarkoba Polres Mura, Berhasil Amankan Terduga Penyalaguna Dan Pengedar Narkotika

Barab Dafri FR

MUSI RAWAS SUMSEL,- MLCI –Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (30/3/2023).

Diketahui identitas tersangka, Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Jamli alias Jam.

Baca Juga!  SMP Negeri 4 Lahat Berikan Apresiasi: Siswa Raih Juara Umum 3 Pencak Silat Di Kejuaraan Dewan Seni

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

Baca Juga!  Cawagub RA Anita Sambangi Lubuk Linggau, "Pasar Inpres Perlu Ditata Lagi"

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas

Sumatera Selatan

Secercah Harapan Kembali Menyala Dibalik Bangku Kuliah

Kabupaten Lahat

SIDAK DPRD LAHAT: Proyek Budidaya Ikan Ratusan Juta di Penandingan Gagal Total, Hasil Panen Hanya 3 Ton dari Target 100 Ton

Sumatera Selatan

Tunggakan Kuliah Ancam Masa Depan 3 Mahasiswi Farmasi Unisa Palembang

Kabupaten Lahat

Matamuda Man 1 Lahat: Bangun Lingkungan Belajar Ramah Anak Untuk Tahun Pelajaran Baru

Kabupaten Lahat

Guru Dan Siswa Man 1 Lahat Raih Prestasi Gemilang Pada Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Kabupaten

Kabupaten Lahat

SD Negeri 9 Tanjung Tebat Di Kunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Berikut Kondisinya

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Tinjau Sarana Prasarana Sekolah Di Kecamatan Tanjung Tebat
error: Content is protected !!