Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 25 Juni 2021 - 13:18 WIB

Saat Digeledah Tim Walet Polres Lahat, Narkoba Pengedar Ini Diatas Kulkas

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kerja keras Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya selalu membuahkan hasil.

“Kali ini kami menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Lahat Selatan,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Jumat (25/6/2021).

Diterangkan AIPTU Lispono, tersangka AZ (34) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan dilidik berdasakan informasi yang diterima Tim Walet bahwa di desa tempat tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga!  Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Lahat Audensi ke Kapolres

“Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, lalu pada Rabu 23 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wib dilakukan tangkap tangan tersangka AZ di Jalan Kampung Barokah Desa Tanjung Payang, tepatnya di samping Alfamart,” sambungnya.

Tim Walet, lanjut AIPTU Lispono, bergeser ke rumah tersangka AZ dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya di atas kulkas diruang dapur. Lalu, Tim juga menemukan barang bukti 1 batang kaca pirek tepatnya di halaman belakang rumah tersangka AZ.

“Saat diintograsi di lokasi penangkapan, tersangka AZ mengakui bahwa barang bukti diduga sabu seberat 0,27 gram yang ditemukan Tim adalah miliknya,” ungkap AIPTU Lispono.

Baca Juga!  Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP Android merk Aamsung warna hitam milik tersangka AZ dan terdapat percakapan tentang jual beli narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka AZ barang bukti yang didapat digelandang ke Sat ResNarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. Dan, pasal yg disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” tandas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!