Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 25 Juni 2021 - 13:18 WIB

Saat Digeledah Tim Walet Polres Lahat, Narkoba Pengedar Ini Diatas Kulkas

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kerja keras Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya selalu membuahkan hasil.

“Kali ini kami menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Lahat Selatan,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Jumat (25/6/2021).

Diterangkan AIPTU Lispono, tersangka AZ (34) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan dilidik berdasakan informasi yang diterima Tim Walet bahwa di desa tempat tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga!  Dugaan Korupsi Peta Desa, Puluhan Saksi Kembali Diperiksa Kejari Lahat

“Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, lalu pada Rabu 23 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wib dilakukan tangkap tangan tersangka AZ di Jalan Kampung Barokah Desa Tanjung Payang, tepatnya di samping Alfamart,” sambungnya.

Tim Walet, lanjut AIPTU Lispono, bergeser ke rumah tersangka AZ dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya di atas kulkas diruang dapur. Lalu, Tim juga menemukan barang bukti 1 batang kaca pirek tepatnya di halaman belakang rumah tersangka AZ.

“Saat diintograsi di lokasi penangkapan, tersangka AZ mengakui bahwa barang bukti diduga sabu seberat 0,27 gram yang ditemukan Tim adalah miliknya,” ungkap AIPTU Lispono.

Baca Juga!  Saatnya Lahat Perlu Jaringan Gas Kota

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP Android merk Aamsung warna hitam milik tersangka AZ dan terdapat percakapan tentang jual beli narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka AZ barang bukti yang didapat digelandang ke Sat ResNarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. Dan, pasal yg disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” tandas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!