Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 25 Juni 2021 - 13:18 WIB

Saat Digeledah Tim Walet Polres Lahat, Narkoba Pengedar Ini Diatas Kulkas

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kerja keras Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya selalu membuahkan hasil.

“Kali ini kami menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Lahat Selatan,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Jumat (25/6/2021).

Diterangkan AIPTU Lispono, tersangka AZ (34) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan dilidik berdasakan informasi yang diterima Tim Walet bahwa di desa tempat tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga!  Usai Jambret HP, Tersangka Ini Diamankan Satreskrim Polres Lahat

“Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, lalu pada Rabu 23 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wib dilakukan tangkap tangan tersangka AZ di Jalan Kampung Barokah Desa Tanjung Payang, tepatnya di samping Alfamart,” sambungnya.

Tim Walet, lanjut AIPTU Lispono, bergeser ke rumah tersangka AZ dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya di atas kulkas diruang dapur. Lalu, Tim juga menemukan barang bukti 1 batang kaca pirek tepatnya di halaman belakang rumah tersangka AZ.

“Saat diintograsi di lokasi penangkapan, tersangka AZ mengakui bahwa barang bukti diduga sabu seberat 0,27 gram yang ditemukan Tim adalah miliknya,” ungkap AIPTU Lispono.

Baca Juga!  Selama PPKM Darurat, Kapolres Lahat “Bansos 270 Paket Sembako Untuk Warga”

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP Android merk Aamsung warna hitam milik tersangka AZ dan terdapat percakapan tentang jual beli narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka AZ barang bukti yang didapat digelandang ke Sat ResNarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. Dan, pasal yg disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” tandas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian
error: Content is protected !!