Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:36 WIB

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidkor Sateskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus korupsi Dana Desa rugikan negara sebanyak Rp 362 juta lebih atau tepatnya sebesar Rp. 362.918.000,-.

“Kasus korupsi itu terjadi saat pengelolaan Dana Desa,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi dan Kasi Humas AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Lispono SH. Jumat (16/01).

Dijelaskan Lispono, pengelolaan Dana Desa merugikan negara yang dilakukan tersangka S selaku oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2021.

“Kasus korupsi Dana Desa tersebut persisnya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2021 terungkap berdasarkan APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam yang akan digunakan untuk 6 kegiatan,” sambungnya.

Baca Juga!  Kasat Reskrim “Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Satu Hari Atas Izin Allah”

Namun faktanya dari 6 kegiatan itu untuk pembangunan Polindes tidak selesai dikerjakan bahkan ada kegiatan yang direalisasikan tapi tidak sesuai anggarannya oleh Tersangka S.

“Sehingga perbuatan tersebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspekotrat Kabupaten Lahat merugikan keuangan negara sebesar Rp.362.918.000,-,” lanjut Lispono.

Dihadapan penyidik, tersangka S menerangkan Dana Desa itu digunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam dan untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Aanggaran 2021.

Baca Juga!  Pelaku “Tujah” Bung Nata Berhasil Ditangkap Team Jagal Bandit Polres Lahat

“Pak Kapolres menghimbau agar aparatur negara menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lispono.

Apabila ditemukan penyimpangan anggaran negara maka Penyidik tindak pidana korupsi Polres Lahat akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Lispono.***D4F

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

Hukum & Kriminal

Saat Tidur, Tersangka Ini Simpan Ganja Digerebek Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati
error: Content is protected !!