Home / Hukum & Kriminal

Senin, 13 April 2026 - 20:22 WIB

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali membuahkan hasil yang kali ini mengamankan tersangka pengedar diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Tersangka itu berinisial H usia 46 tahun warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media ini didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (13/04).

Ditambahkan Lispono, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satreskoba dan bantuan Informasi dari masyarakat. Lalu pada 9 April 2026 lalu tersangka diamankan di rumahnya.

Baca Juga!  Kejaksaan Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Kabupaten Lahat

Sebelumnya rumah tersangka telah lama dipantau oleh Tim karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan berhasil diamankan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah petugas menemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram dan 1 timbangan digital warna hitam, Handpone android merk OPPO A5 Pro 5G warna hitam,” urai Lispono.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Baca Juga!  Malam Pemilihan, Ratusan Masyarakat Lahat Panjatkan Doa Kemenangan YM-BM 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Temukan Paket Sabu di Lantai Rumah, Tim Satreskoba Polres Lahat Ciduk 2 Tersangka
error: Content is protected !!