Home / Hukum & Kriminal

Senin, 13 April 2026 - 20:22 WIB

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali membuahkan hasil yang kali ini mengamankan tersangka pengedar diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Tersangka itu berinisial H usia 46 tahun warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media ini didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (13/04).

Ditambahkan Lispono, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satreskoba dan bantuan Informasi dari masyarakat. Lalu pada 9 April 2026 lalu tersangka diamankan di rumahnya.

Baca Juga!  Unit Pidsus Polres Lahat Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebelumnya rumah tersangka telah lama dipantau oleh Tim karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan berhasil diamankan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah petugas menemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram dan 1 timbangan digital warna hitam, Handpone android merk OPPO A5 Pro 5G warna hitam,” urai Lispono.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Baca Juga!  Tanam Jagung, PT. Sawit Mas Sejahtera Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional di Kikim Barat

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!