Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:46 WIB

Pra Peradilan Dugaan Korupsi Peta Desa Lahat Belum Masuk Pokok Perkara, PH Pemohon Dinilai “Ngelantur”

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan sebagai pemohon yakni DE yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat selaku tersangka kasus dugaan Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan sebagai pihak termohon yaitu Kajari Lahat digelar di ruang sidang Prof Dr HM Syarifuddin SH MH Pengadilan Negeri Lahat, beragenda bukti tambahan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon dan kesimpulan.

Usai sidang, sumber media ini mengomentari keterangan ahli hingga Penasehat Hukum (PH) pemohon dinilai “Ngelantur” alias mengeluarkan pembahasan yang seharusnya belum masuk pada pokok perkara.

“Ada beberapa keterangan yang disampaikan saksi ahli atau pertanyaan dari PH DE sudah menyinggung ke pokok perkara yang semestinya agenda tersebut tidak dibahas dalam sidang praperadilan ini, seperti masalah kerugian negara dan alat bukti yang semestinya tidak masuk dalam pembahasan objek pada sidang praperadilan,” urainya.

Sumber menegaskan bahwa sidang praperadilan sesuai tuntutan pihak pemohon DE adalah sidang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, atau permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

Sementara itu, dibincangi usai sidang, saksi ahli pemohon DE Heni Yuningsih dari Universitas Sriwijaya menerangkan bahwa dalam penetapan tersangka DE harus mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga!  Menguap Kasus Pasca Penahanan Oknum Mantan Pejabat Kabag Keuangan

Salah satu yang bisa menyebabkan batalnya penetapan tersangka apabila keterangan saksi terkait penetapan tersangka adanya keraguan dari saksi maka tidak terpenuhi dua alat bukti yang secara otomatis maka penetapan tersangka cacat hukum.

“Dalam hal penetapan tersangka, apakah dua alat bukti ini didapatkan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan, nah tadi dari keterangan saksi terdapat ketidaksesuaian, karena dalam menetapkan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah minimal dia disumpah dan adanya penyesuaian, kalau dari keterangan saksi adanya keraguan maka penetapan tersangka DE berarti dalam memenuhi dua alat bukti tidak sah dan cacat hukum,” beber Heni.

Lebih jauh, Heni menjelaskan terkait Gratifikasi aliran dana yang diterima tersangka DE, dijelaskan Heni prosedur perundangan undangan atas sepuluh (10) juta yang memberikan keterangan dan yang membuktikan sipenerima Gratifikasi (tersangka DE) sementara untuk gratifikasi sementara gratifikasi dibawah angka 10 juta yang mencari asal mula uangnya dari mana itu diberikan wewenang penuntut umum.

Saat ditanya, apakah yang sudah dilakukan oleh DE dalam kapasitas sebagai Kepala DPMD Lahat dan anggota tim penetapan batas desa telah prosedur sesuai permendagri 45 /2016. Heni menjelaskan kehadiran dirinya hari ini sebagai saksi ahli dalam perkara praperadilan.

“Kalau untuk itu, saya hadir hari ini sebagai saksi ahli dari Penasehat Hukum pada sidang Praperadilan, hari ini belum masuk dalam pokok perkara,” jawabnya singkat .

Baca Juga!  Korban Meninggal Dunia, Penabrak Lari Ditangkap Satlantas Polres Lahat Di Persembunyian

Terpisah, Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH kepada awak media melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH mengatakan agenda sidang praperadilan hari ini agenda bukti tambahan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon dan kesimpulan.

Lanjut Rio, pihaknya dalam penetapan tersangka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan proses penanganan perkara untuk mencari 2 alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dalam proses mencari minimal 2 alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti).

“Terkait penetapan tersangka terhadap DE, InshaAllah kami sudah sangat yakin dan yang pasti kami sudah mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku dan pasti sudah Sesuai Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” tandas Rio.***(D4F)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!