Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:33 WIB

Pra Peradilan Dugaan Korupsi Peta Desa, Hakim PN Lahat Tolak Gugatan Pemohon

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Hari ini sidang Pra Peradilan gugatan Pemohon yakni DE sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Fiktik TA 2023 dan selaku Termohon pihak Kejaksaan Negeri Lahat berlangsung agenda Mendengarkan Keputusan di Pengadilan Negeri Lahat. Jumat (9/5).

Dalam kasus dugaan Korupsi Peta Desa itu, DE yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupten Lahat disangkakan Kejari Lahat telah merugikan negara Miliyaran rupiah

Sidang berlangsung, Ketua Mejelis Ahmad Ishak Kurniawan SH dalam putusan Sidang Pra Peradilan membacakan dan mengadili menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruh dan membebakan biaya perkara pemohon sejumlah nihil.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan Pra Peradilan, yakni Pemohon ditahan masih dalam tingkat penyidikan dan hingga saat permohonan ini diajukan belum berubah pada tingkat penuntutan. Sehingga penyidik masih berkesempatan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Baca Juga!  Kantor PMD Lahat Digeledah Tipsus Kejaksaan Negri Lahat,Diamankan Satu Koper Dokumen Dan Laptop

Selanjutnya, di persidangan itu Hakim juga menjelaskan bahwa terhadap sudut pandang Termohon yang memandang khawatir bahwa pemohon akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti merupakan sudut pandang yang dijamin oleh Undang-undang sehingga Hakim menganggap hal tersebut beralasan hukum.

“Dengan berdasarkan uraian pertimbangan di atas dalil Pemohon tentang penahanan Pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum atau tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahananm, haruslah ditolak,” terang Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.

Lanjutnya, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon dapat dibuktikan oleh Para Termohon telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Maka haruslah dipandang sah menurut hukum sedangkan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya maka terhadap permohonan Pemohon haruslah ditolak.

Baca Juga!  Selain Sabu, Tim Walet Polres Lahat Temukan 19 Peluru dari Kurir Narkoba Ini

Terhadap pokok permohonan Pemohon tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka Pemohon telah dinyatakan ditolak maka terhadap rangkaian petitum, Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk keseluruhan.

Terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon selain dan selebihnya yang tidak dipertimbangkan dalam permohonan a quo, maka sepatutnya untuk dikesampingkan seluruhnya.

Terhadap dalil-dalil Pemohon selebihnya oleh karena hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan menjadi objek Praperadilan maka haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.

“Oleh karena itu  permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” tutup Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.***(D4F)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!