Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:33 WIB

Pra Peradilan Dugaan Korupsi Peta Desa, Hakim PN Lahat Tolak Gugatan Pemohon

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Hari ini sidang Pra Peradilan gugatan Pemohon yakni DE sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Fiktik TA 2023 dan selaku Termohon pihak Kejaksaan Negeri Lahat berlangsung agenda Mendengarkan Keputusan di Pengadilan Negeri Lahat. Jumat (9/5).

Dalam kasus dugaan Korupsi Peta Desa itu, DE yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupten Lahat disangkakan Kejari Lahat telah merugikan negara Miliyaran rupiah

Sidang berlangsung, Ketua Mejelis Ahmad Ishak Kurniawan SH dalam putusan Sidang Pra Peradilan membacakan dan mengadili menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruh dan membebakan biaya perkara pemohon sejumlah nihil.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan Pra Peradilan, yakni Pemohon ditahan masih dalam tingkat penyidikan dan hingga saat permohonan ini diajukan belum berubah pada tingkat penuntutan. Sehingga penyidik masih berkesempatan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Baca Juga!  Data Pasien RSMH Menyebar, Keluarga Ancam Langkah Hukum

Selanjutnya, di persidangan itu Hakim juga menjelaskan bahwa terhadap sudut pandang Termohon yang memandang khawatir bahwa pemohon akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti merupakan sudut pandang yang dijamin oleh Undang-undang sehingga Hakim menganggap hal tersebut beralasan hukum.

“Dengan berdasarkan uraian pertimbangan di atas dalil Pemohon tentang penahanan Pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum atau tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahananm, haruslah ditolak,” terang Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.

Lanjutnya, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon dapat dibuktikan oleh Para Termohon telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Maka haruslah dipandang sah menurut hukum sedangkan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya maka terhadap permohonan Pemohon haruslah ditolak.

Baca Juga!  Kejaksaan Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Kabupaten Lahat

Terhadap pokok permohonan Pemohon tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka Pemohon telah dinyatakan ditolak maka terhadap rangkaian petitum, Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk keseluruhan.

Terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon selain dan selebihnya yang tidak dipertimbangkan dalam permohonan a quo, maka sepatutnya untuk dikesampingkan seluruhnya.

Terhadap dalil-dalil Pemohon selebihnya oleh karena hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan menjadi objek Praperadilan maka haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.

“Oleh karena itu  permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” tutup Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.***(D4F)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Lempar Sabu Terikat Pasta Gigi Ke Lapas Lahat, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Jurnalis Korban Pengeroyokan, Kapolres Lahat: “Segera Ditindaklanjuti”

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya
error: Content is protected !!