Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Pinjam Beli Rokok, Motor Digadaikan Tersangka Ini Diringkus Reskrim Jarai Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Reskrim Polsek Jarai Polres Lahat berhasil ungkap kasus Penggelapan sesuai dengan rumusan Pasal 372 KUHPidana yang terjadi di Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.

“Kasus Penggelapan yang dimaksud berawal dari pinjam kendaran bermotor roda dua,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsek Iptu Darma Putra dan Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (30/8).

Dijelaskan Lispono, berawal dari pinjam motor tersebut pelaku AR (26) warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat diamankan Team Reskrim Polsek Jarai pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 22.20 Wib.

Pelaku AR diamankan di rumahnya, karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan resmi sebanyak 2 kali. Dan, saat dibawa ke Mapolsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

Baca Juga!  Triwulan I 2022, Laba Bersih PTBA Tembus Rp.2,28 Triliun

Korban Herry Suwarno (49) masih satu desa dengan pelaku AR itu dipinjam lalu digadaikan kepada B yang kini masih dalam pengejaran sebesar 4 juta rupiah.

“Usai lakukan gelar perkara dan hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 AR ditetapkan sebagai status tersangka dan selanjutnya dilengkapi mindik mindik untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Lispono.

Lispono mebeberkan kejadian kasus Penggelapan sepeda motor tersebut bermula pada Sabtu 29 Maret 2025 lalu sekira pukul 08.30 Wib, tersangka AR mengajak korban ke rumah Opit di Desa Muara Gelumpai.

Saat di rumah Opit masih tertidur, kemudian tersangka Ar masuk ke dalam membangunkan Opit dan korban menunggu di teras depan. Dan, pada saat itu Kiran anak dari Opit meminjam satu unit sepeda motor Honda dengan Nopol 2872 ADM Noka: MH1JM9112LK352150 Nosin: JM91E-1352739 atas nama Ujang Usman milik korban untuk ke warung.

Baca Juga!  Heri Amalindo Calon Gubernur Sumsel 2024 Mulai Bersolek

Tidak beberapa lama tersangka AR pun keluar dari rumah Opit dengan alasan ingin membeli rokok sebentar. Namun sekitar 10 menit pulang kembali dengan tidak membawa motor korban.

Korban menanyakan sepeda motornya kepada Kiran dan dijawab bahwa sepeda motor milik korban dipinjam oleh tersangka AR.

Kemudian korban pada minggu menemui tersangka AR bersama keluarganya untuk menanyakan sepeda motor miliknya.

Tersangka AR menjawab bahwa pukul 15.00 Wib sepeda motor korban akan dikembalikan, namun ternyata tidak juga di kembalikan kemudian tanggal 27 April 2025 korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum, adapun kerugian pelapor sebesar Rp 14 juta.

“Saat ini tersangka AR berikut barang bukti satu lembar BPKB dan STNK motor Honda Beat Nopol BG 2872 ADM  telah diamankan di Mapolsek Jarai untuk diproses hokum lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jurnalis Korban Pengeroyokan, Kapolres Lahat: “Segera Ditindaklanjuti”

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat
error: Content is protected !!