Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Desember 2023 - 03:39 WIB

Pinggir Jalan, Dua Tersangka Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Release SMSI Musi Rawas –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Satres Narkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 Wib pada Minggu 24 Desember 12 lalu.

Diketahui identitas tersangka, Wahyu Cahyono (30), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo dan Kusriyawan (30),  warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip sedang yang berisikan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram.

Dan, ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight dan uang tunai senilai Rp.150.000, ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight yang dipakai tersangka.

Baca Juga!  Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Wahyu Cahyono dan Kusriyawan.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dijalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry. Kamis (28/12/2023).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / XII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga!  Sikat Isi Rumah Kosong, Tiga Tersangka Diciduk Tim Jagal Bandit Polres Lahat

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 19 bungkus palstik klip transparan yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram, satu lembar celana panjang warna hitam merk Insight dan satu bungkus kotak rokok filter.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian
error: Content is protected !!