LAHAT SUMSEL, MLCI – Mendapat laporan secara resmi adanya pembobolan rumah yang masuk dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kanit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat Ipda Dodi Permana SH MM bergerak pimpin ungkap kasus.
“Ungkap kasus Curat diatur Pasal 363 KUHP tersebut yang dipimpin Ipda Dodi berhasil menangkap pelakunya,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsekta AKP H Edi Surisno SH melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (2/11).
Lispono menerangkan, Pelaku Curat LO (21) warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat ditangkap Kanit Reskrim beserta personilnya pada Sabtu kemarin 1 November 2025 sekira jam 22.00 Wib di jalan Kirab Remaja Simpang PGRI 2 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.
Saat ditangkap, pelaku LO sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kuning plat nopol BG 4834 EW dengan Noka MH1JFM212EK725606 dan Nosin JFM2E-1756833 milik korban Muslimin (61) warga Gang Posyandu Dusun II Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
“Motor korban tersebut sebelumnya telah dicuri dan laki-laki ini berhasil diamankan setelah sebelumnya disampaikan oleh korban hendak menebus kembali sepeda motornya,” urai Lispono.
Tak mau buang waktu, pelaku LO berikut barang bukti sepeda motor beserta STNKnya langsung dibawa ke Mapolsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lispono menguraikan kronologi Curat terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 lalu sekira jam 10.30 Wib berawal pelaku LO memanjat dinding samping rumah korban di Gang Posyandu Dusun II Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
Kemudian Pelaku LO masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping lantai atas rumah yang dirusak selanjutnya turun ke lantai bawah lalu mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada tiang dekat meja makan.
Lalu Pelaku LO mengambil 1 unit sepeda motor dan 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, selanjutnya keluar dari pintu depan lantai bawah rumah pelapor lalu terlapor membawa pergi barang-barang hingga meninggalkan tempat kejadian.
“Atas kejadian Curat ini mengakibatkan korban menderita kerugian materi sejumlah lima juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsekta Lahat,” pungkas Lispono.***Humres.










