Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 29 Januari 2021 - 07:52 WIB

Pidsus Polres Lahat: “Proses Hukum Tersangka Pembakaran Lahan, P21”

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat beberapa bulan yang lalu dalam mengungkap kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Kebun (Karthutlabun) terus diproses.

Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau biasa disebut dengan istilah P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

“Berkas perkara itu bernomor: B-223/L.6.14/Ep.1/01/2021 tertanggal 28 Januari 2021,” urai Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan HB SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Jum’at (29/1/2021) di ruang kerjanya.

Baca Juga!  Diamankan Massa, Pria Ini Diduga Hendak Mencuri Mobil Saat Festival Batik Lahat

Setelah P21, tambah Ipda Chandra, selanjunya Barang Bukti dan Tersangka berinisial Z warga Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur segera masuk tahap 2, yakni dilimpahkan ke JPU Kajari Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini pada Oktober 2020 lalu oleh kami selaku Unit Pidsus dan Polsek Kikim Timur. Dan, perkara ini cukup unik karena banyak saksi dan Ahli yang kita periksa,” terangnya.

Saksi itu diantaranya Rosivelt Herwin SE selaku Ahli Lingkungan Hidup yang juga Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan saksi Muhlisin SP sebagai Ahli Perkebunan bekerja Kabid Sarana dan Prasarana Perkebunan Disbun Sumsel.

Baca Juga!  Pecahkan Rekor Dunia, BSB dan Pemprov Sumsel “Guru Indonesia Belajar AI Serentak”

Berikutnya Ahli Kehutanan status PNS Dishut Sumsel, Wahyu Pamungkas SHut MAP MS dan terakhir Dr Ali Dahwir SH MH berkapasitas Ahli Pidana yang juga Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Nasional.

“Semoga kedepan, tidak ada lagi pembakaran lahan, hutan ataupun kebun dengan dalih untuk perkebunan atau pertanian sehingga tidak diproses secara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No.32/2009 ttg PPLH atau Pasal 108 Jo Psl 56 ayat 1 UU RI No.39/2014 ttg Perkebunan atau Pasal 187 KUHP,” pungkas Ipda Chandra.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian
error: Content is protected !!