Home / Sumatera Selatan

Jumat, 5 September 2025 - 23:25 WIB

Petinggi Organisasi Pers Sumsel Kecam Oknum Wartawan Sumsel9

PALEMBANG, MLCI – Beberapa petinggi organisasi Pers di Provinsi Sumatera Selatan yakni Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jhon Heri, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Ardi Fitriamsyah dan Ketua DK PWI H Ocktap Priady kecam oknum wartawan.

Jhon Heri menyesalkan munculnya pemberitaan di salah satu media online di Sumsel yang dianggap menyalahi Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, judul berita di media Online Sumsel9 yang menyinggung oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang tidak sesuai dengan isi berita.

Judul berita “Diduga Oknum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Terima 4 Siswa Tambahan”. Seharusnya ditulis oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang, bukan oknum semata. Kepala SMA Negeri 6 Palembang  cuma 1,  Apalagi pihak yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi. Jadi, judulnya tidak sesuai dengan isi dan hasil klarifikasi  mereka ,” ujar Jhon Heri. Kamis (4/9).

Baca Juga!  Pj Bupati Banyuasin, “Diteksi Stunting Dengan cepat, Agar Bisa Segera ditangani”

Ia menegaskan, media tersebut wajib membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah yang diberitakan. “Permasalahan ini bahkan bisa dibawa ke ranah hukum, karena judul berbeda dengan isi, sedangkan wartawan sudah melakukan konfirmasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan H Ocktap Priady yang juga mantan Ketua PWI Sumsel dua periode. Ia menilai judul berita yang tayang di media online tersebut memang tidak sesuai dengan fakta.

“Apalagi wartawan tersebut sudah mengkonfirmasi bahwa surat yang dianggap palsu itu bukan ditandatangani kepala SMA Negeri 6 Palembang. Seharusnya judulnya tidak seperti itu,” jelas Ocktap.

Lebih lanjut, Ocktap mengungkap adanya dugaan kesepakatan antara wartawan dan kepala sekolah terkait pemberitaan.

“Ia menawarkan berita berbayar atau advertorial agar berita tidak tayang. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurut Ocktap, hal ini menunjukkan bahwa wartawan yang bersangkutan belum memahami kode etik jurnalis. Ia pun mengimbau seluruh wartawan agar senantiasa menulis berita sesuai fakta.

Baca Juga!  Kantor Bersama, Rumah Kerukunan Umat Beragama Diresmikan

“Jangan asal buat berita hanya demi tayang. Ini justru akan menjadi bumerang bagi wartawan itu sendiri. Apalagi media maupun wartawan yang belum terverifikasi Dewan Pers, bisa terjerat pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Ardi Fitriamsyah menambahkan, setelah dirinya membaca isi berita sangat menyayangkan tulisan tersebut sangat berbeda dengan judulnya dan jika di tela’ah bukan merupakan produk jurnalis.

“Kenapa perusahaan medianya tak kembali mengkoreksi redaksinya, atau memang semua isi redaksi dan perusahaannya tidak kompeten semua,” tegasnya.

Ardi menegaskan, jika memang itu bukan merupakan produk jurnalis, mungkin tidak mungkin bisa dipidanakan.

“Kalau memang masuk pidana, pihak berwajib harus bertindak tegas,” tandas Ardi.*** (SMSI Sumsel)

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Penyidik, “Secepatnya Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejaksaan”

Sumatera Selatan

Bidang Pelayanan Kesehatan Dari BPJS, Mura Kembali Raih Penghargaan UHC Prioritas

Sumatera Selatan

Kantor Bersama, Rumah Kerukunan Umat Beragama Diresmikan

Sumatera Selatan

Kasus Lahan TMMD Memanas, Korban Diperiksa di Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Jelang Ramadhan, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Sumatera Selatan

Akibat Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

Sumatera Selatan

Lomba Senam Tingkat Provinsi Se-Sumatera Selatan Di Pestival BPMP, Lahat Berhasil Raih Empat Piala

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa
error: Content is protected !!