Home / Sumatera Selatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:45 WIB

Belum Kantongi Izin, Warga Protes Batching Plant PT. AdipatiĀ 

PALI SUMSEL, MLCI – Keberadaan batching plant milik PT. Adipati Raden Sinun yang berada di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang saat ini perusahaan itu tengah mengerjakan pengecoran jalan Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur diprotes warga karena dinilai mengganggu aktivitas.

Dimana mobilisasi angkutan serta aktivitas batching plant PT. Adipati Raden Sinun selain menimbulkan kebisingan juga debu dan sisa adukan cor menganggu warga sekitar juga pengguna jalan.

Seperti diutarakan Ujang, salah satu warga sekitar yang menyatakan dirinya sangat terganggu dengan aktivitas batching plant dan mobilisasi angkutan hotmix yang keluar masuk lokasi keberadaan alat pengaduk cor beton itu.

“Debu dan bising sudah pasti timbul dari adanya aktivitas pekerjaan itu. Kami minta pihak perusahaan memindahkan lokasi batching plant itu. Sebab sudah mengganggu kami karena berada ditengah-tengah pemukiman warga juga persis dipinggir jalan raya,” ungkap Ujang. Rabu (06/06).

Baca Juga!  PTBA Beri Bantuan untuk 105 DKM Masjid Dan 106 Musala

Ditambahkan Ujang bahwa sejumlah warga sempat menemui pihak PT. Adipati Raden Sinun untuk menyampaikan keluh kesah terkait keberadaan batching plant.

“Kami harapkan dari pemerintah desa atau kelurahan menegur pihak PT. Adipati Raden Sinun untuk memindahkan batching plant itu. Dan kami minta pihak terkait untuk memeriksa izin operasional batching plant itu,” pintanya.

Juga disampaikan Doni, warga lainnya bahwa pihak PT. Adipati Raden Sinun harusnya menempatkan petugas untuk mengatur mobilisasi angkutan hotmix untuk menghindari kecelakaan lalulintas.

“Jalan lintas ini cukup ramai, jadi sesuai SOP apabila proyek diatas Rp 1 miliar lebih harus menempatkan petugas mengatur arus lalulintas dan mengatur mengatur keluar masuk kendaraan proyek,” katanya.

Sementara itu, Budi perwakilan PT. Adipati Raden Sinun menyatakan bahwa untuk izin dan dokumen pelaksanaan proyek dirinya hanya pekerja.

Baca Juga!  Bantuan Mesin Pemusnah Sampah Untuk Muara Enim Diserahkan PTBA

“Kami hanya pekerja dan menjalankan perintah atasan. Jadi untuk lokasi batching plant serta izin lainnya itu wewenang yang di kantor,” ucapnya.

Untuk SOP pengaturan keluar masuk kendaraan proyek, Budi menyatakan akan menyampaikan ke pihak manajemen.

“Kami hanya menggunakan dua angkutan hotmix, paling cepat satu jam sekali keluar masuk lokasi proyek dan kapasitas batcing plant pun hanya 18 mobil per hari. Namun kalau SOP pengaturan lalulintas diperlukan, kami akan sampaikan ke manajemen,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr Ariansyah menyebut bahwa izin Dokumen Lingkungan (Doklin) batching plant PT. Adipati Raden Sinun belum ada.

“Izin Doklin tidak ada, tetapi untuk izin operasional dan lainnya itu wewenang DPMPTSP. Untuk keberatan warga akan kami tidak lanjuti segera karena terkait kenyamanan masyarakat dan dampak lingkungan,” tegasnya.*** SMSI PALI

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2

Kabupaten Lahat

Unggahan Tentang Seleksi Masuk SMAN 1 Lahat Viral di Media Sosial

Sumatera Selatan

SKK Migas dan KKKS Sumsel Gelar Kompetisi dan Workshop Media 2026, Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Hulu Migas

Sumatera Selatan

5 Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum, Kejari Musi Rawas Gelar JAKUMDU

Kabupaten Lahat

Penyelesaian Kompensasi Ganti Rugi Lahan dan Lahan Pengganti Plasma PT Aditarwan Bahas Pembayaran dan Kemitraan

Kabupaten Lahat

Wabup Lahat Hadiri Tasyakuran Kelulusan Siswa Kelas VI SD Negeri 13 Lahat Tahun Pelajaran 2025-2026

Kabupaten Lahat

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi PT Sawit Mas Sejahtera

Kabupaten Lahat

Pelaksanaan Pengamatan Praktik Kinerja Kepala Sekolah SD Negeri Kikim Barat Sebagai Langkah Evaluasi Kepemimpinan Pembelajaran
error: Content is protected !!