Home / Sumatera Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:03 WIB

Pemkab PALI Siapkan Sanksi ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

PALI SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk asik live di media sosial (Medsos) saat jam kerja, baik itu di TikTok, Instagram, Facebook dan lainnya.

Larangan bagi ASN untuk tidak live di media sosial saat jam kerja dikeluarkan Pemkab PALI dengan surat edaran Nomor: 800/853/BKPSDM/2026.

Kebijakan tegas tersebut diambil pemerintah kabupaten PALI untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik serta fokus melayani masyarakat demi terciptanya percepatan pembangunan di wilayah berjuluk Bumi Serepat Serasan menuju PALI Maju Indonesia Emas sesuai visi misi pasangan Bupati Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.

Dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI Imansyah bahwa kebijakan tegas tersebut harus dipatuhi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga!  40 Tahun Dinantikan Masyarakat Akses Jalan Keluar Desa Sudah Dibangun, Terimakasih pak Bupati Lahat

“Kebijakan ini yang telah dikeluarkan melalui surat edaran resmi berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh ASN termasuk petugas pengamanan yang berjaga di setiap kantor pemerintahan,” ungkap Imansyah, Kamis 7 Mei 2026.

Bagi pegawai pemerintah yang masih tidak mengindahkan larangan tersebut, Imansyah menegaskan akan ada sanksi tegas yang akan diterima pegawai bersangkutan.

“Ada sanksi disiplin berupa pembinaan oleh OPD bersangkutan apabila larangan ini masih dilanggar. Dan bagi masyarakat yang mengetahui masih ada pegawai yang melanggar, silahkan laporkan ke OPD yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dengan dikeluarkannya larangan tersebut, Imansyah berharap seluruh ASN mematuhi dan disiplin pegawai semakin meningkat untuk fokus bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga!  Hadir Mantan Bupati Lahat, YM-BM di Bunga Mas Lautan Manusia Digoyang Artis Ibukota

“Mari fokus bekerja dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.

Diketahui bahwa Pemkab PALI secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan menggunakan media sosial saat jam kerja pada Rabu 6 Mei 2026.

Adapun poin penting yang wajib diperhatikan seluruh ASN PALI yang tertuang pada surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dilarang Live Medsos pribadi (TikTok, IG, FB, dll) selama jam kerja.
  • Dilarang membuat konten aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan.
  • Pengecualian hanya untuk akun resmi Humas/Unit Kerja guna keperluan informasi publik.
  • Sanksi Disiplin menanti bagi yang terbukti melanggar.*** SMSI PALI

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Posyandu Lansia Desa Giri Mulya Berjalan Optimal, Pemdes dan Puskesmas Senabing Bersinergi Jaga Kesehatan Warga

Sumatera Selatan

Herman Deru Harusnya Malu, Proyek Jalan Simpang Raja Ditinggal Pemborong

Kabupaten Lahat

Semarak HUT RI ke-81, 190 Satuan Pendidikan Meriahkan Lomba PBB dan Drumband/Marching Band Berjalan Lancar

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Sumatera Selatan

FH, “KORMI PALI Bukan Hanya Seremoni, Tapi Titik Awal Gerakan”

Kabupaten Lahat

Semarak HUT RI ke-81, Dharma Wanita Dindikbud Lahat Gelar Lomba Antar Sekolah Pererat Tali Persaudaraan

Kabupaten Lahat

Warga Desa Beringin Jaya dan Padang Bindu Terima Kompensasi Ganti Rugi Lahan Plasma PT Aditarwan

Kabupaten Lahat

Semarak HUT RI Ke-81, Lomba Tari Kreasi dan Tradisional Lahat Angkat Kearifan Lokal Sebagai Wujud Cinta Tanah Air
error: Content is protected !!