Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:27 WIB

Perdagangan Orang, Satres PPA dan PPO Polres Lahat Ciduk Warga Kupang NTT

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus perdagangan orang kerap beraksi di salah satu hotel Kota Lahat diungkap dan tersangka berhasil ditangkap Team Opsnal Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Lahat.

“Modus perdagangan orang ini guna prostitusi disalah satu hotel di Kota Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj Fifin Sumailan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (28/02).

Pengungkapan kasus, tambah Lispono, berawal dari informasi masyarakat yang resah kerap terjadi perdagangan orang untuk dijadikan praktik prostitusi.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan setelah sasaran orang hingga tempat telah diketahui Team segera melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di meja kasir Hotel S di Kecamatan Kota Lahat.

Baca Juga!  Pimpin Tim Jagal Bandit, Iptu. Budi Agus. SE Berhasil Ungkap Kasus Curat

“Tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial SM warga Desa Natemanu Utara Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT. Dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” beber Lispono.

Alhasil, Team mengamankan tersangka berikut barang bukti uang sebesar Rp 250 ribu yang sebelumnya telah dilakukan transaksi dengan cara memesan perempuan dan ditunjukkan oleh tersangka melalui HP lalu menunjukkan foto perempuan atas nama Y.

Usai nego selesai tamu diarahkan kesalah satu kamar hotel, dari hasil transaksi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga!  Kompak Segera Menangkan YM-BM, Ratusan Anggota LMP Siap Kawal Pilkada Lahat 2024

Dari hasil interogasi awal, tersangka SM mengakui bahwa telah melakukan transaksi kepada para tamu hotel alias hidung belang yang mesan dicarikan perempuan penghibur.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satres PPA dan PPO Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Sat Res PPA/PPO Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa  melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi yang lain di tempat yang berbeda.

“Atas perbuatannya, tersangka SM akan dijerat dengan pasal 12 UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan orang atau oasal 420 KUHP,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar
error: Content is protected !!