Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:27 WIB

Perdagangan Orang, Satres PPA dan PPO Polres Lahat Ciduk Warga Kupang NTT

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus perdagangan orang kerap beraksi di salah satu hotel Kota Lahat diungkap dan tersangka berhasil ditangkap Team Opsnal Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Lahat.

“Modus perdagangan orang ini guna prostitusi disalah satu hotel di Kota Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj Fifin Sumailan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (28/02).

Pengungkapan kasus, tambah Lispono, berawal dari informasi masyarakat yang resah kerap terjadi perdagangan orang untuk dijadikan praktik prostitusi.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan setelah sasaran orang hingga tempat telah diketahui Team segera melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di meja kasir Hotel S di Kecamatan Kota Lahat.

Baca Juga!  Video Viral, Oknum Pendemo Penuhi Panggilan Satreskrim Polres Lahat

“Tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial SM warga Desa Natemanu Utara Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT. Dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” beber Lispono.

Alhasil, Team mengamankan tersangka berikut barang bukti uang sebesar Rp 250 ribu yang sebelumnya telah dilakukan transaksi dengan cara memesan perempuan dan ditunjukkan oleh tersangka melalui HP lalu menunjukkan foto perempuan atas nama Y.

Usai nego selesai tamu diarahkan kesalah satu kamar hotel, dari hasil transaksi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga!  Keselamatan Pengendara Saat Hujan, Ini Trik dan Himbauan Kapolres Lahat

Dari hasil interogasi awal, tersangka SM mengakui bahwa telah melakukan transaksi kepada para tamu hotel alias hidung belang yang mesan dicarikan perempuan penghibur.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satres PPA dan PPO Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Sat Res PPA/PPO Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa  melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi yang lain di tempat yang berbeda.

“Atas perbuatannya, tersangka SM akan dijerat dengan pasal 12 UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan orang atau oasal 420 KUHP,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!