Home / Hukum & Kriminal

Senin, 9 Maret 2026 - 13:34 WIB

Penyidik Serahkan 6 Tersangka Korupsi Bank Plat Merah ke Kejari Palembang

PALEMBANG, MLCI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru.

Yakni proses Tahap II, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Senin (09/03).

Dalam proses ini, terdapat enam orang tersangka yang diserahkan guna menjalani proses hukum lebih lanjut:

  1. WS: Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).
  2. MS: Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
  3. DO: Junior Analis Kredit pada divisi kantor pusat bank terkait tahun 2013.
  4. ED: Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Agribisnis kantor pusat bank terkait periode 2010–2012.
  5. ML Junior Analis Kredit pada divisi kantor pusat bank terkait tahun 2013.
  6. RA Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis kantor pusat bank terkait periode 2011–2019.
Baca Juga!  Kantor PMD Lahat Digeledah Tipsus Kejaksaan Negri Lahat,Diamankan Satu Koper Dokumen Dan Laptop

Selama proses penyerahan, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing saat menjalani pemeriksaan identitas dan barang bukti.

Keenam tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Maret hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga!  Viral Medsos, Terduga Pelaku Premanisme dan Pungli Ditangkap Polsekta Lahat

Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa setelah pelimpahan ini, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus agar segera disidangkan,” jelasnya dalam siaran pers tersebut.***RIM

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

Hukum & Kriminal

Saat Tidur, Tersangka Ini Simpan Ganja Digerebek Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati
error: Content is protected !!