Jrnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kerjasama Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat dan Satreskoba Polres Pagaralam untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) D alias A di Desa Penantian Kecamatan Jarai membuahkan hasil.
“Malahan di lokasi penangkapan pertuga berhasil mengamankan dua pelaku narkoba,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskoba, AKP Zulfikar SH kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Rabu (5/5/2021).
Ditambahkan AIPTU Lispono, dua tersangka itu warga Desa Penantian Kecamatan Jarai, yakni F (20) dan R (19) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang digelar pada Minggu 2 Mei 2021 sekira pukul 22.10 Wib.
“Keduanya saat ditangkap sedang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut, sesaat sebelum diamankan petugas melihat tersangka F melempar bungkusan melalui ventilasi kamar mandi tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dilempar oleh tersangka F dan ditemukan barang bukti berupa 17 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 52,7 gram dan 2 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,17 gram.
Barang bukti narkoba itu terbalut kertas kado ditemukan di samping kanan dinding rumah tersangka F dan diakui F bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya 2 tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Pagar Alam dan pada Senin 3 Mei 2021 sekira jam 16.00 Wib diserahkan ke Satreskoba Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas AIPTU Lispono.***









