Home / Peristiwa

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Pemkab Lahat : Media Dilarang Masuk Meliput Kegiatan, Ada Apa di Balik Dapur Makan Bergizi Di Lahat Tengah

LAHAT SUMSEL – MLCI – Pemerintah Kabupaten Lahat kembali melaksanakan kegiatan Running Makan Bergizi Gratis, Senin (6 Oktober 2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kelurahan Lahat Tengah, tepatnya di Jalan SMP Negeri 4 Nomor 36.

‎Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lahat dalam meningkatkan ketahanan pangan serta memastikan gizi masyarakat terpenuhi, terutama bagi anak-anak sekolah dan masyarakat kurang mampu.

‎Namun, di balik kegiatan positif tersebut, muncul hal yang cukup disayangkan karna kegiatan tersebut masuk di Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Lahat yang dikirim oleh Dinas Kominfo Lahat untuk di Liput oleh media supaya diketahui masyarakat.

 

‎Sejumlah awak media yang datang untuk meliput kegiatan ini tidak diperbolehkan masuk ke area SPPG untuk melihat langsung proses kehigienisan dan pengolahan makanan. Akibatnya, para jurnalis hanya bisa menunggu di area parkir tanpa bisa melakukan peliputan secara mendalam.

Baca Juga!  Pemerintah Desa Wonorejo Mengelar Posyadu Gabungan

‎Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

‎Saat dikonfirmasi, pihak SPPG menjelaskan bahwa pelarangan tersebut dilakukan karena lokasi sedang dalam tahap operasional dan pengecekan SOP (Standar Operasional Prosedur) oleh pihak pemerintah daerah.

‎Mereka juga menegaskan bahwa semua proses sudah berjalan sesuai standar.

‎“Lagi operasional, jadi memang tidak bisa dimasuki sembarang orang. Bahkan pihak dinas pun lewat belakang,” jelas salah satu perwakilan SPPG.

Baca Juga!  Firnanda S.H, M.H, C.LA Ketua Koordinator GEMA PAGI Sumsel, Siap Menangkan Prabowo Gibran

‎Sementara itu, Wakil Ketua Pembinaan Daerah PWI Sumatera Selatan, Ishak Nasroni, memberikan tanggapan tegas terkait pelarangan tersebut.

‎Menurutnya, tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik sama saja melanggar Undang-Undang Pers, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.

‎> “Menghalangi tugas wartawan sama saja dengan mengangkangi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dan itu ada sanksi pidananya,” tegas Ishak Nasroni.

‎Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik:

‎Apakah alasan operasional dapat menjadi dasar yang sah untuk membatasi akses media, atau justru menjadi bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Lahat?..

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Kawasan Tebingan

Peristiwa

Diduga Pondasi Tembok Penahan Air Pagar Agung Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Peristiwa

PT Aditarwan Lanjutkan Penyaluran Kompensasi Lahan Pengganti Plasma Bagi Warga Kikim Barat

Peristiwa

Ramaikan HUT RI ke-81, Pemdes Makartitama Gelar Berbagai Lomba, Warga Penuh Semangat

Peristiwa

Bimtek Transisi PAUD-SD 2026 Lahat: Membangun Jembatan Pembelajaran yang Ceria dan Menyenangkan

Peristiwa

Tingkatkan Disiplin dan Kepemimpinan, Dindikbud Lahat Gelar Pembinaan Kepala Sekolah Dasar

Peristiwa

Kejaksaan Negeri Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lebih dari Rp2,18 Miliar
error: Content is protected !!