LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polsek Merapi Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (07/01)
Peristiwa penganiayaan, tambah Lispono, terjadi pada senin 05 Januari 2026 lalu sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Ataran Cambah Lade, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, tepatnya di area PT. MIP.
Pelaku berinisial BDM, warga Kecamatan Merapi Barat diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Lispono menerangkan, bahwa kejadian bermula saat pelaku mendatangi lokasi PT. MIP untuk mempertanyakan kegiatan pendosoran tanah yang dilakukan pihak perusahaan dalam rangka pembuatan jalan hauling.
Dari klarifikasi tersebut kemudian terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.
Dalam keadaan emosi, pelaku selanjutnya melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebanyak 8 jahitan, luka pada jari telunjuk tangan kiri sebanyak 4 jahitan, serta luka lecet di bagian belakang badan.
Usai kejadian, korban menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari pelaku. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
Korban kemudian dibawa ke Klinik Kesehatan PT. MIP untuk mendapatkan pertolongan pertama dan selanjutnya dirujuk ke RSIA Adelliah Lahat guna menjalani perawatan medis lanjutan.
Menerima laporan kejadian, lanjut Lispono, personel Polsek Merapi Barat dengan gerak cepat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat, IPDA Oki Prasetiya SH bersama personel Piket Intelkam dan Piket SPK.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Merapi Barat guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku BDM disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” urai Lispono
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3269 EI dan 1 bilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya.
“Pak Kapolres menegaskan bahwa Polres Lahat akan memproses setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas Lispono.***D4F









