LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 363 KUHP Subsider Pasal 107 (d) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Curat tersebut perkara pencurian kelapa sawit,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk SIK MSi, Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (3/11).
Diterangkapn Lispono, tersangka Curat AD (20) warga Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah berhasil diamankan Tim Jagal Bandit kemarin Minggu 2 November 2025 sekira pukul 14.20 Wib.
“Tersangka AD diduga Curat yang terjadi pada pukul 04.30 Wib di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera atau SMS Divisi 3 Blok M14. Dan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan untuk ditindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” urainya.
Lebih jauh Lispono menguraikan kronologi pencurian yang terjadi kemarin Minggu 2 November 2025 sekira jam 01.00 Wib di PT. SMS tersebut tersangka AD bersama dengan empat orang temannya, yakni AN, LE, DA dan JU berangkat untuk Curat.
Kemudian tersangka AD bersama 4 rekan lainnya membagi tugas untuk melakukan tindak pencurian tersebut dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash, 1 unit Sepeda Motor Yamaha vega dan menggunakan dodos untuk memanen buah sawit milik PT. SMS.***Humres
Data barang bukti yang diamankan dari tersangka AD:
- 75 janjang buah kelapa sawit segar.
- 1 unit motor Honda Revo
- 1 pasang keranjang gandeng
- 1 buah keranjang pikul









