LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Gakkum Polres Lahat gelar Operasi Sikat Musi 2025 dan kembali berhasil ungkap Dugaan Tindak Pidana Premanisme dengan cara melakukan tagihan parkir liar atau tanpa memberikan karcis kepada pemilik kendaraan.
“Kejadian diduga aksi premanisme itu kemarin di sekitaran Plaza Lematang,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (11/5).
Dijelaskan Lispono, kemarin Sabtu 10 Mei 2025 Anggota Sat Reskrim Polres Lahat yang tergabung dalam Team Gakkum mendapatkan informasi tentang dugaan Aksi Premanisme dari masyarakat yang disampaikan melalui Laporan Bantuan Polisi.
Laporan Bantuan Polisi langsung ke nomor telpon 0878-2231-3089 tersebut tertuang adanya pungli dengan pemungutan retribusi wisata tanpa adanya tiket wisata ataupun retribusi parkir yang terjadi di Parkiran Plaza Benteng Lahat.
“Tak menunggu lama Anggota Sat Reskrim Polres Lahat itu menindaklanjutinya sekira pukul 17.00 Wib telah diamankan seseorang laki-laki inisial N warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Lispono.
Selain N, tambahnya, Team Gakkum juga mengamankan barang bukti 1 lembar surat Perintah Tugas juru parkir Nomor : 551/03/SPT/2024 Tanggal 10 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat.
Kemudian 1 lembar Kartu tanda pengenal Pembantu Jukir atas nama N, 1 lembar karcis sepeda motor dengan tarif Rp.1.500,-, 1 lembar karcis Pick Up dengan tarif Rp.2.500,-, 1 lembar uang dengan nominal Rp 10 ribu dan 1 lembar uang dengan nominal Rp 2 ribu.
Dikatakan Lispono, fakta-fakta terhadap kasus ini bahwa kegiatan perkir plaza di bawah jembatan benteng Kabupaten Lahat legal dan berizin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat.
Akan tetapi, jelasnya, parkir tersebut di siapkan karcis yang dikeluarkan Dishub Lahat namun jika karcis habis uang parkir tetap diambil oleh tukang parkir.
Lebih Jauh Lispono menguraikan perkara Dugaan Tindak Pidana Premanisme ini adalah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.*** (Humres)









