Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:34 WIB

Operasi Sikat Musi I 2025, Polsekta Lahat Ungkap Kasus Dugaan Pungli Jalan Rusak

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat giat penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat meliputi 3 C serta giat premanisme dalam rangka Operasi Musi Sikat Musi I 2025. Rabu (14/5) dimulai sekira jam 09.00 Wib.

Operasi Sikat Musi itu digelar Polsekta Lahat di Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang telah berhasil mengamankan 5 laki-laki warga Kecamatan Gumay Talang, yakni AU (53), MMP (30), DH (43), OE (22) dan CK (20) yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Hal tersebut diterangkan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsekta Lahat AKP H Edi Surisno SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.

Baca Juga!  Dua Tersangka Pencuri Mobil di PTM Square Diringkus Team Reskrim Polres Lahat

Lispono menambahkan, hasil pengamanan terduga pelaku pungli didapati barang bukti uang hasil sebesar Rp 10 ribu dan Rp 30 ribu, 1 ember plastik warna hitam dan 1 buah kardus warna coklat untuk mengumpulkan uang hasil pungli.

Giat yang dipimpin langsung oleh Kapolsekta Lahat beserta 8 personilnya dan gabungan Personil Polres Lahat itu saat diamankan para pelaku kemudian diambil keterangan.

“Keterangan bahwa kegiatan para pelaku melakukan pungli di jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang atas inisiatif sendiri dengan cara menjaga jalan mengatur kendaraan yang lewat,” jelas Lispono.

Dengan dilakukan pengaturan kendaraan yang lewat maka pengguna jalan merasa terbantu dan memberikan uang seikhlasnya tanpa adanya pemaksaan dan tidak semua kendaraan yang lewat memberikan uang.

Baca Juga!  Ditemukan Pria Tewas di Pajar Bulan Lahat Diduga Korban Perampokan

Setelah diambil keteranganya kemudian para pelaku diberikan himbauan Kamtibmas oleh Kapolsekta Lahat, agar jangan mengulangi perbuatanya sebab menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum.

“Hal ini dilakukan, supaya para pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas yang dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan yang melintas,” ungkapnya.

Lebih jauh Lispono mengatakan, para pelaku mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.***(Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jurnalis Korban Pengeroyokan, Kapolres Lahat: “Segera Ditindaklanjuti”

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat
error: Content is protected !!