LAHAT SUMSEL, MLCI – Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH, Tim Walet berhasil ungkap dan tangkap tersangka bawa narkotika.
“Narkotika yang dibawa tersangka jenis sabu dan pil ekstasi,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (3/11).
Penangkapan Tersangka JI pekerjaan buruh harian lepas warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat berawal dari informasi yang diterima Kasat Res Narkoba bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi itu dan setelah sasaran serta ciri-ciri orang tersebut telah diketahui, maka pada Minggu 2 November 2025 sekira pukul 00.30 wib gelar Operasi Penangkapan.
“Saat itu tersangka JI sedang berada didepan MTS Negeri Lahat yang beralamat di Kelurahan Kota Baru dan selanjutnya Tim Walet melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti atau BB,” beber Lispono.
BB yang diteumkan berupa 1 buah kotak rokok merek Esse Doblle Change warna biru yang didalamnya terdapat 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 butir pil merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Tak hanya itu, Tim Walet juga temukan BB 1 paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu terselip di selipan topi warna merah yang di pakai tersangka JI.
Kemudian Tim juga mendapatkan BB uang tunai sebesar lima puluh riu rupiah di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka JI.
Hasil pengeledahan itu diakui tersangka JI bahwa BB narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu tersebut adalah miliknya yang Ia dapat dari orang tidak tak dikenalnya yang mengaku beralamat di Kelurahan Talang Jawa Selatan.
“Selanjutnya tersangka JI berstatus hukum pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi dan sabu berikut BB yang didapat di TKP tersebut dibawa Tim Walet ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres.
Data Barang Bukti tersangka JI yang dibawa ke Polres Lahat:
- 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 butir tablet merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 4,33 gram.
- 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram.
- 1 buah kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau
- 1 buah topi warna merah
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,-









