Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:59 WIB

Miliki Pil Ekstasi, Oknum Pejabat Desa Dibekuk Satres Narkoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum Pejabat Desa beserta dua orang tersangka lainnya berhasil diungkap Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP LAE Tambunan SH MH bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH serta Team Opsnal.

“Ungkap kasus itu bermula informasi di rumah salah satu tersangka sering terjadi transaksi dan pesta narkotika,” terang Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (20/02).

Jelasnya, informasi dari masyarakat tersebut menyebutkan, di rumah tersangka R (60) pekerjaan petani yang beralamat di  Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika.

Lalu melakukan penyelidikan hingga tempat dan sasaran diketahui, maka pada Selasa 10 Februari 2026 lalu sekira jam 16.00 wib Team Opsnal gelar Operasi Penangkapan di rumah tersangka R.

Baca Juga!  Aniaya ASN Kominfo Lubuk Linggau, Oknum Pejabat Mura Dipolisikan

“Pengerbekan di rumah R juga turut ditangkap tersangka MS usia 36 tahun oknum Pejabat Desa warga Kecamatan Gumay Talang dan DK wanita berumur 34 tahun warga Kikim,” terang Lispono.

Ketika dilakukan pengeledahan badan didapatkan barang bukti berupa 2 butir pil logo Superman warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil ekstasi di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan tersangka MS.

“Team juga menemukan 3 unit Handphone Android milik ketiga tersangka yang setelah diperiksa didapatkan percakapan antara tersangka MS dan DK melalui handphone milik tersangka R terkait pembelian Narkotika jenis Pil Ekstasi yang didapatkan oleh Team tersebut,” beber Lispono.

Hasil intograsi, diakui oleh ketiga tersangka bahwa benar barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah milik MS yang dibeli oleh DK.

Baca Juga!  Mobile Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Sabu Tukar Livina

Selanjutnya ketiga tersangka berikut semua barang bukti yang didapat dibawa Team Opsnal Satres Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Berikut barang bukti yang diamankan saat penangkapan ketiga tersangka:

  • 2 butir pil logo Superman warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 0,90 gram.
  • 3 unit Hanpdhone Android.
  • 1 buah celana pendek warna hitam.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!