Home / Hukum & Kriminal

Senin, 10 Februari 2025 - 10:58 WIB

Korupsi KUR, Oknum Pejabat Bank Sumsel Babel Masuk Penjara

BANGKA BELITUNG, MLCI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melakukan penahan terhadap Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bank Sumsel Babel Manggar, Kabupaten Belitung Timur inisial AR.

Penahan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai RP. 18. 830.000.000, pada PT. Bank Sumsel Babel tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 57 debitur.

Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan SH MH mengatakan penahan tersangka AR berdasarkan surat perintah penyidikan usai menjalani pemeriksaan pada 10 Februari 2025.

“AR kita tahan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 86/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” kata Fadil Regan.

Baca Juga!  19 Adegan Perkelahian Berujung Pembunuhan Direka Ulang Unit Pidum Polres Lahat

Kemudian Fadil Regan meneruskan keterangan resminya bahwa, AR ditahan lantaran sudah ditetapkan Tersangka ( TSK ) setelah menjalani pemeriksaan.

“AR ditetapkan TSK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 85/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 87 /L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” pungkasnya.

Tidak main – main dalam memberantas tindak pidana korupsi, kepada TSK Fadil Regan menerangkan pasal – pasal yang disangkakan.

” Untuk TSK pasal yang disangkakan yakni Primer : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga!  Berdiri Pinggir Jalan, Pemuda Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Lahat

Diakhir keterangannya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut Fadil Regan menuturkan, AR ditahan di lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AR , untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang. Selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025,” tutup Fadli.*** Humas SMSI Sumsel

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!