Home / Hukum & Kriminal

Senin, 28 Juli 2025 - 23:32 WIB

Keadilan Restoratif, Kejari Lahat Bebaskan Tersangka Jeratan Pasal Pencurian

LAHAT SUMSEL, MLCi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar SH dan Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar SH MKn ekspose penghentian penuntutan di Kantor Kejari Lahat. Senin (28/7)

Dikatakan Kejari, ekspose penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara pencurian uang di mesin ATM yang dilakukan tersangka atas nama M Indra Cahya Bin Kusmana yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHPidana.

Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum.

“Kemudian kami atas nama Kajari Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat,” urai Kajari.

Sementara itu, kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada Rabu 16 April 2025 lalu bertempat di Jl Kol Burlian Bundar Jaya Kecamatan Lahat, tepatnya di Mesin ATM BRI yang berada di Kantor Pemda Lahat sekitar pukul 20.20 wib.

Awalnya tersangka berniat hendak mengambil uang di mesin ATM BRI, lalu tersangka mengantri di depan pintu mesin ATM dikarenakan Korban Verossa Adelia Kenedy Binti (Alm) Pindra Kenedy sedang berada di dalam ATM.

Baca Juga!  Kejari Lahat Berhasil Amankan Puluhan Juta Uang Kasus Dana Desa ke Kas Negara

Setelah Korban keluar dari ATM kemudian tersangka masuk kedalam Mesin ATM BRI, lalu melihat ada 1 lembar kartu ATM BRI milik korban Nomor Kartu 86013 0108 6825 9079 Debit BRI Jenis Tabungan BRI bertuliskan Junio yang tertinggal dibawah slot mesin ATM BRI.

Lalu tersangka mengambil kartu ATM BRI tersebut serta memasukan kartu ATM BRI kedalam slot mesin ATM BRI dengan mencoba memasukan pin 123456 dan ternyata ATM berhasil di akses.

Tersangka mencoba melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp 100 pukul 20:18:20 Wib dengan pin 123456 ternyata berhasil, lalu tersangka melanjutkan aksinya dengan melakukan transaksi penarikan uang kedua sebesar Rp 2 juta pada pukul 20:18:54 wib.

Dan ketiga kalinya sebesar Rp 1 juta pada pukul 20:38:18 wib, lalu saksi korban mendapatkan notifikasi M-Banking di HP nya terkait transaksi tersebut.

Atas kejadian tersebut keesokan harinya korban pergi ke Kantor Bank BRI setelah melihat hasil rekamanan CCTV didapati ternyata yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka.

Atas kejadian itu saksi korban melaporkan ke Polres Lahat untuk di proses lebih lanjut, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar tiga juta seratus ribu rupiah.

Baca Juga!  Dua Wanita Terlibat, Team Walet Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Tindak lanjut kejadia itu, pada Rabu 16 Juli 2025 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, tokoh agama Kecamatan Lahat dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik.

Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dengan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, diharapkan tersangka dapat bertaubat dan memperbaiki diri. Tersangka juga dikenal baik oleh keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya serta berbakti kepada orangtua.

“Selain itu masyarakat sekitar juga merespon positif perdamaian ini sehingga diharapkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum yang humanis dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat,” pungkas Kajari.***(R1M)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!