Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat dalam hal ini Polsek Jarai berhasil ungkap kasus Persetubuhan atau Perbuatan cabul terhadap korban anak dibawah umur, warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang.
“Wanita yang menjadi korban persetubuhan atau perkosa itu berusia 15 tahun,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK dan Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Jumat (28/5/2021).
AIPTU Lispono menjelaskan, pengakuan korban berstatus pelajar ini kepada bapaknya dihadapan Anggota Polsek Jarai, bahwa dirinya mengalami persetubuhan atau perkosaan pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 03.00 Wib.
Dilanjutkannya, saat itu pelaku yang telah persetubuhan atau perkosaan terhadap korban yakni A (19) warga Desa Suka Nanti Kecamatan Jarai di kebun kopi Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai.
“Usai kejadian persetubuhan atau perkosa itu, korban mengalami trauma dan ketakutan hingga mendatangi Polsek Jarai untuk mendapatkan perlindungan serta memberikan laporan resmi yang didampingi orang tuanya untuk diproses secara hukum,” bebernya.
Tak mau buang waktu lama, sambung AIPTU Lispono, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka A sedang berada di rumahnya, secara langsung Kapolsek Jarai pimpin anggotanya laksanakan operasi penangkapan.
“Kini barang bukti dan tersangka A telah diamankan di Mapolsek Jarai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum sesuai rumusan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan anak,” pungkas AIPTU Lispono.****









