Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 November 2021 - 09:50 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades Berhasil Diungkap Polres Lahat

Jurnalis Humres –

 

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oknum Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang.

 

Kepada awak media, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK melalui Kanit Pidsus IPDA Chandra Kirana SH menjelaskan bahwa oknum Kades insial MH telah diamankan di Mapolres Lahat. Kamis (25/11/2021).

 

Chandra menerangkan, terungkapnya penggunaan Ijazah palsu oleh oknum tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat pada akhir tahun 2019 silam yang dilanjutkan dengan full data atau pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga!  Keluarga Besar Polres Lahat Mengucapkan Selamat dan Sukses HUT Lahat Ke-157 Tahun

 

“Lalu pengumpulan dokumen dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Lubuk Linggau serta Laboratorium Forensik Kriminal Polda Sumsel, sehingga, ditemukan cukup bukti untuk dilakukan Penyidikan,” sambungnya.

 

Kemudian, lanjut Chandra, pihaknya memeriksa saksi saksi dan hasil pemeriksaan Labkrim Polda Sumsel terhadap ijazah yang digunakan oleh tersangka, termasuk melakukan perbandingan ijazah pada tahun yang sama diketahui bahwa Blangko Ijazah milik Oknum Kades itu terindikasi Palsu.

 

“Setelah semua bukti dokumen dan keterangan saksi yang diperiksa mengarah serta dinyatakan lengkap, barulah MH yang merupakan Oknum Kades ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga!  Lagi, Tim Jagal Bandit Lahat Tangkap Para Tersangka Pembobol Rumah

 

Lebih jauh dikatakan Chandra, dalam perkara tindak pidana Primer barang siapa dengan sengaja akte itu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian Subsider.

 

Dan, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat Palsu dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 266 Ayat 2 KUHPidana Subsider Pasal 263 (2) KUHPidana.

 

“Dan, Alhamdulillah, selama proses berjalan pada November 2021 ini, berkas dugaan penggunaan Ijazah Palsu tersangka MH dinyatakan lengkap (P21) dan  kini tersangka berikut barang telah dilimpahkan Tahap 2)  ke JPU Kejari Lahat,” pungkas Chandra.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!