Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 November 2021 - 09:50 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades Berhasil Diungkap Polres Lahat

Jurnalis Humres –

 

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oknum Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang.

 

Kepada awak media, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK melalui Kanit Pidsus IPDA Chandra Kirana SH menjelaskan bahwa oknum Kades insial MH telah diamankan di Mapolres Lahat. Kamis (25/11/2021).

 

Chandra menerangkan, terungkapnya penggunaan Ijazah palsu oleh oknum tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat pada akhir tahun 2019 silam yang dilanjutkan dengan full data atau pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga!  Dua Terduga Pemain Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pseksu dan Satres Narkoba

 

“Lalu pengumpulan dokumen dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Lubuk Linggau serta Laboratorium Forensik Kriminal Polda Sumsel, sehingga, ditemukan cukup bukti untuk dilakukan Penyidikan,” sambungnya.

 

Kemudian, lanjut Chandra, pihaknya memeriksa saksi saksi dan hasil pemeriksaan Labkrim Polda Sumsel terhadap ijazah yang digunakan oleh tersangka, termasuk melakukan perbandingan ijazah pada tahun yang sama diketahui bahwa Blangko Ijazah milik Oknum Kades itu terindikasi Palsu.

 

“Setelah semua bukti dokumen dan keterangan saksi yang diperiksa mengarah serta dinyatakan lengkap, barulah MH yang merupakan Oknum Kades ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga!  Dua Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Sakti

 

Lebih jauh dikatakan Chandra, dalam perkara tindak pidana Primer barang siapa dengan sengaja akte itu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian Subsider.

 

Dan, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat Palsu dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 266 Ayat 2 KUHPidana Subsider Pasal 263 (2) KUHPidana.

 

“Dan, Alhamdulillah, selama proses berjalan pada November 2021 ini, berkas dugaan penggunaan Ijazah Palsu tersangka MH dinyatakan lengkap (P21) dan  kini tersangka berikut barang telah dilimpahkan Tahap 2)  ke JPU Kejari Lahat,” pungkas Chandra.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar
error: Content is protected !!