Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:21 WIB

Kapolres Lahat Tegas, “Tidak Sesuai Profesi, Membawa Sajam Dipidana”

Reporter Semaun Gaharu – Red Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepada media ini, rekaman video Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK yang dikirim Baur Humas, Aiptu Lispono SH terungkap larangan membawa Senjata Tajam (Sajam). Kamis (24/2/2021).

Kapolres Lahat menghimbau kepada masyarakat khsusunya di Bumi Seganti Setungguan bahwa membawa Sajam adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang darurat tahun 1951.

Baca Juga!  Tim Tiger Polres Lahat Ringkus Pencuri Emas di Pasar Lematang

“Diatur dalam Undang-Undang tersebut membawa sajam dipidana dengan 10 tahun penjara,” tegas Kapolres di ruang kerjanya.

Kapolres yang terkenal baik dan dekat dengan wartawan ini mengharapkan kepada masyarakat supaya bersama sama menghindari atau tidak membawa sajam yang bukan peruntukannya atau tidak sesuai dengan profesinya

Baca Juga!  Polres Lahat Siapkan 5 Titik Pos Penyekatan Bagi Pemudik Lebaran

“Dan apabila masyarakat mendapatkan masalah marilah kita selesaikan secara kekeluargaan atau melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara hukum,” pungkas Kapolres.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar
error: Content is protected !!