Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:21 WIB

Kapolres Lahat Tegas, “Tidak Sesuai Profesi, Membawa Sajam Dipidana”

Reporter Semaun Gaharu – Red Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepada media ini, rekaman video Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK yang dikirim Baur Humas, Aiptu Lispono SH terungkap larangan membawa Senjata Tajam (Sajam). Kamis (24/2/2021).

Kapolres Lahat menghimbau kepada masyarakat khsusunya di Bumi Seganti Setungguan bahwa membawa Sajam adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang darurat tahun 1951.

Baca Juga!  Terus Berprestasi, Pelajar SMA Negeri 4 Lahat Kembali Juara Tingkat Nasional

“Diatur dalam Undang-Undang tersebut membawa sajam dipidana dengan 10 tahun penjara,” tegas Kapolres di ruang kerjanya.

Kapolres yang terkenal baik dan dekat dengan wartawan ini mengharapkan kepada masyarakat supaya bersama sama menghindari atau tidak membawa sajam yang bukan peruntukannya atau tidak sesuai dengan profesinya

Baca Juga!  Berantas Peredaran Narkoba, Tim Walet Polres Lahat Tangkap Tangan Kurir Sabu

“Dan apabila masyarakat mendapatkan masalah marilah kita selesaikan secara kekeluargaan atau melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara hukum,” pungkas Kapolres.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!