Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:00 WIB

Kades Aktif Dua Periode ni Ditahan Kejaksaan, Kasus Korupsi Dana Desa

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial “A” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Jumat 13/ Maret 2026, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan serta mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut. Saat ini, tersangka yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor dan telah memimpin selama 2 periode langsung dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH., MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga!  Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial ‘A’ menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga sekarang. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dilapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

Baca Juga!  Ditemukan Pria Tewas di Pajar Bulan Lahat Diduga Korban Perampokan

Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Modus yang digunakan antara lain adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai (Mark Up) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Giovani.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut.***SMSI Banyuasin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!