Home / Hukum & Kriminal

Senin, 12 Januari 2026 - 15:26 WIB

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

PALEMBANG, MLCI –  Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Efendi (DE) akhirnya menemui titik akhir di meja hijau, setelah ‎kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa menyeretnya.

Bersama Angga Muharam (AM), Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), DE resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Senin (12/01).

‎Dalam perkara korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 4,1 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DE dan AM masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga!  Press Conferce Polres Pagaralam Ungkap Kasus Komplotan Pencurian

‎Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AM, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,17 miliar.

‎Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

‎Sementara itu, terdakwa DE tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa DE telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca Juga!  Selama 10 Hari, Fasum Lahat Kebagian Masker dan Penyemprotan Disifektan

‎Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi melalui kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada Dinas PMD Lahat tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

‎Keduanya juga disebut secara bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa, yang menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum.

‎Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.*** Her

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
error: Content is protected !!