Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:15 WIB

Gerak Cepat Team Walet Polres Lahat Amankan Lelaki Paruh Baya dan 103 Butir Pil Ekstasi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menerjukan Team Walet dan membuktikan keberhasilan mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkotika.

“Setiap penangkapan tersangka pengedar narkotika ini dilakukan dengan gerak cepat oleh Team Walet,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasie Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (5/7).

Operasi penangkapan kali ini, tambah Lispono, terhadap tersangka SO lelaki paruh baya berumur 51 tahun warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat yang sebelumnya Team Walet menerima informasi dari masyarakat.

“Informasi menyatakan bahwa di Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga!  Saputra Tahanan Kabur Polres Lahat Kelima Ditangkap Timsus dan 3 Terus Dikejar

Mendapat informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memerintahkan Kanit II Ipda Riko Firnando SH untuk memimpin Team Walet lakukan penyelidikan.

“Alhasil, gerak cepat Team Walet Rabu 2 Juli 2025 sekira jam 01.00 Wib tersangka SO berhasil ditangkap di Depan Alfamart tepatnya dipinggir jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat,” ungkap Lispono.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan Tersangka SO Team Walet berhasil temukan dan amankan barang bukti 97 butir Pil tablet warna orange berbentuk boneka labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto  37, 30 gram.

Kemudian barang bukti ⁠6 butir Pil Kapsul warna orange dan pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 3,11 gram, lalu 1 buah wadah plastik beserta tutupnya serta 1 unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1 : 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111 dan 1 potong celana pendek warna hijau merk Blackhawk.

Baca Juga!  Lagi, “Mang PeDeKa” Kapolres Lahat Bagikan Nasi Kotak dan Masker

“Selanjutnya tersangka SO dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian
error: Content is protected !!