LAHAT SUMSEL, MLCI – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menerjukan Team Walet dan membuktikan keberhasilan mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkotika.
“Setiap penangkapan tersangka pengedar narkotika ini dilakukan dengan gerak cepat oleh Team Walet,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasie Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (5/7).
Operasi penangkapan kali ini, tambah Lispono, terhadap tersangka SO lelaki paruh baya berumur 51 tahun warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat yang sebelumnya Team Walet menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi menyatakan bahwa di Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memerintahkan Kanit II Ipda Riko Firnando SH untuk memimpin Team Walet lakukan penyelidikan.
“Alhasil, gerak cepat Team Walet Rabu 2 Juli 2025 sekira jam 01.00 Wib tersangka SO berhasil ditangkap di Depan Alfamart tepatnya dipinggir jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat,” ungkap Lispono.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan Tersangka SO Team Walet berhasil temukan dan amankan barang bukti 97 butir Pil tablet warna orange berbentuk boneka labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 37, 30 gram.
Kemudian barang bukti 6 butir Pil Kapsul warna orange dan pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 3,11 gram, lalu 1 buah wadah plastik beserta tutupnya serta 1 unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1 : 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111 dan 1 potong celana pendek warna hijau merk Blackhawk.
“Selanjutnya tersangka SO dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Lispono.*** (Humres)










