Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:35 WIB

Ganja 40 Gram Lebih dan Tersangka Pengedar Ditangkap Tim Walet Polres Lahat

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kembali diungkap Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat. Kali ini tersangka pengedar berikut barang bukti puluhan gram daun haram turut diamankan.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Selasa (29/6/2021).

Tersangka SA (19), sambung AIPTU Lispono, warga Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat diamankan dalam Operasi Penangkapan Tim Walet yang digelar Sabtu, 26 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga!  Bersama Polsek Tebing Tinggi, Polsek Kikim Barat Polres Lahat Ungkap Curanmor

“Informasi masyarakat menyebutkan bahwa di kediaman tersangka SA sering dijadikan lokasi transaksi, lalu Tim lakukan lidik dan saat diamankan tersangka SA sedang berada di dalam kamar rumahnya,” terang AIPTU Lispono.

Kemudian Tim melakukan pemeriksaan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dan 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan Tim di lantai ruang kamar tersangka SA.

Selanjutnya Tim juga mendapatkan 1 bungkus kertas Vavier dan 1 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja diatas buku yang terletak di atas meja dalam ruang kamar tersangka SA.

Baca Juga!  Pelaku Penganiayaan JA Berhasil Diamankan Anggota Polsek Pseksu

“Saat diintrogasi Tim, tersangka SA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dengan cara membeli kepada DI (34) warga Kota Pagar Alam yang akan dijualnya kembali,” beber AIPTU Lispono.

Lebih jauh dijelaskan AIPTU Lispono, saat ini tersangka SA dan diduga kuat barang bukti ganja total berat bruto 40,7 gram telah dibawah ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka SA, yakni Pasa Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot
error: Content is protected !!