Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:35 WIB

Ganja 40 Gram Lebih dan Tersangka Pengedar Ditangkap Tim Walet Polres Lahat

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kembali diungkap Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat. Kali ini tersangka pengedar berikut barang bukti puluhan gram daun haram turut diamankan.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Selasa (29/6/2021).

Tersangka SA (19), sambung AIPTU Lispono, warga Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat diamankan dalam Operasi Penangkapan Tim Walet yang digelar Sabtu, 26 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga!  Berpotensi Merugikan Negara, Puluhan Saksi Kasus Inspektorat Lahat Telah Diperiksa

“Informasi masyarakat menyebutkan bahwa di kediaman tersangka SA sering dijadikan lokasi transaksi, lalu Tim lakukan lidik dan saat diamankan tersangka SA sedang berada di dalam kamar rumahnya,” terang AIPTU Lispono.

Kemudian Tim melakukan pemeriksaan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dan 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan Tim di lantai ruang kamar tersangka SA.

Selanjutnya Tim juga mendapatkan 1 bungkus kertas Vavier dan 1 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja diatas buku yang terletak di atas meja dalam ruang kamar tersangka SA.

Baca Juga!  Hanya Tiga Tempat Hiburan di Lahat Berizin

“Saat diintrogasi Tim, tersangka SA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dengan cara membeli kepada DI (34) warga Kota Pagar Alam yang akan dijualnya kembali,” beber AIPTU Lispono.

Lebih jauh dijelaskan AIPTU Lispono, saat ini tersangka SA dan diduga kuat barang bukti ganja total berat bruto 40,7 gram telah dibawah ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka SA, yakni Pasa Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

Hukum & Kriminal

Saat Tidur, Tersangka Ini Simpan Ganja Digerebek Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat
error: Content is protected !!